Situs Wapres RI
Situs Wapres RI
10.beritawapres.png, 9,2kB

Tempatkan Pengawas di Tingkat Pengambil Keputusan

Pembukaan Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan

Foto

Wakil Presiden Boediono memberikan sambutan pada Lokakarya APIP. (Foto : Puastono)

Jakarta. Peningkatan kemampuan dan penataan birokrasi pada Kementerian atau Lembaga dapat dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya adalah melalui peran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Akan ideal bila APIP diikutsertakan pada tingkat pengambilan keputusan, “Itu support yang baik bagi pelaksanaan tugas APIP,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengungkapkan hal itu saat membuka Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang diselenggarakan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Rabu 22 Februari 2012.

Dalam pandangan Wapres, menempatkan APIP dalam tingkat pengambilan keputusan adalah dukungan pimpinan instansi secara institusi. Karena itu, APIP perlu mendapat sumber daya manusia yang berkualitas dan tepat. “Support sangat penting, bukan hanya ruang tetapi juga memberikan resources dalam arti kuantitas dan kualitas,” ujar Wapres. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pimpinan instansi dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia APIP adalah dengan mencari dari luar instansi tersebut.

Dikatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tugas dari APIP tidak hanya sekedar melaksanakan akuntanbilitas keuangan, tetapi juga harus dapat meningkatkan kinerja dan efektifitas lembaga itu sendiri.“Artinya APIP memiliki peran yang cukup luas,” ujar Wapres.

Tetapi diakui, kualitas pekerjaan dari inspektorat sebagai APIP pada kementerian atau lembaga sangat beragam. Keragaman ini disebabkan adanya perbedaan cara kerja APIP. Tak sedikit APIP yang melakukan tindakan baru setelah terjadi penyimpangan, tidak jarang pula menunggu surat kaleng. “Saya membaca berbagai macam laporan mengenai kinerja APIP mulai dari yang sangat pasif hingga yang sangat aktif,” ujar Wapres.

Dalam sambutannya, Wapres menyampaikan pentingnya informasi yang bermutu dalam pengambilan keputusan. “Kualitas dari informasi menentukan kualitas dari keputusan yang kita ambil,” ujar Wapres. Kendala memperoleh informasi yang bermutu terkadang bukan hanya disebabkan karena kemalasan mengumpulkan informasi, tetapi sering kali disebabkan belum tersedianya sistem informasi yang dapat memberikan informasi yang bermutu.

Demikian halnya bagi APIP, informasi yang bermutu sangat diperlukan untuk melakukan koreksi dari suatu kegiatan. Agar APIP memperoleh informasi yang bermutu, Wapres menegaskan bahwa APIP harus dilibatkan sejak perencanaan kegiatan, karena informasi awal bermula dari perencanaan.

Wapres menyampaikan bahwa bentuk pengawasan yang cukup ideal dan dapat dilakukan APIP adalah dengan tidak menunggu aduan, tetapi tetap melakukan post audit yang meliputi aspek keuangan dan kinerja. “Lebih ideal lagi, bila APIP mendukung kinerja dengan diikutsertakan mulai dari perencanaan,” ucap Wapres. Baginya, perencanaan adalah kunci dari suatu kegiatan, jika terjadi kesalahan dalam perencanaan maka kegagalan pada tingkat pelaksanaan hanya tinggal menunggu waktu.

Untuk itu ia menghimbau kepada pimpinan intansi pemerintahan untuk mulai memikirkan peranan APIP sejak perencanaan. “Karena disitulah awal dari sukses tidaknya suatu kegiatan. Setelah perencanaan, maka pada tahap pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan koreksi jika terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Nilai dari suatu pengawasan tergantung dari kecepatan melakukan temuan dilanjutkan dengan koreksi. “Koreksi hanya bisa dilakukan kalau ada hasil, dan informasi diperlukan untuk melakukan koreksi,” jelas Wapres. Untuk itu, pimpinan sangat memerlukan informasi dengan cepat, jika terlambat tidak dapat dilakukan koreksi. Jika hal ini dapat dilaksanakan tentunya akan meningkatkan kinerja lembaga yang pada akhirnya meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

Dalam mengatasi beragamnya kualitas APIP, Wapres mengusulkan agar dibuatkan petunjuk manual yang akan menjadi pijakan dasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pimpinan APIP yang belum memiliki latar belakang pengawasan atau audit. “Ada kemungkinan belum semua pimpinan APIP memiliki latar belakang audit. Kalau bisa dipetakan bisa dilakukan,” ujar Wapres. Ia juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk turut memikirkan peningkatan kualitas APIP.

Wapres yang juga mengamati pelaksanaan pengawasan intern di berbagai instansi, mengatakan bahwa APIP memerlukan dukungan dari pimpinan kementerian dan lembaga dan kualitas sumber daya manusia yang cocok. “Pengawasan intern dari berbagai intansi mendapat dukungan yang beragam dari pimpinan di atas,” ujar Wapres.

Pimpiman instansi yang tidak memberikan dukungan kepada APIP, tidak hanya merugikan APIP saja tetapi juga pada instansi yang dipimpinnya.“Kepanjangan tangan dari APIP ini adalah pengendalian. Sayang kalau ada pimpinan yang tidak memanfaatkan kepanjangan tangan untuk meningkatkan kinerjanya,” harapnya.

Dalam akhir sambutannya, Wapres menyampaikan bahwa pengawasan adalah seni. Hal ini disampaikan Wapres berdasarkan pengalaman praktek pengawasan di instansi pemerintah. Pengawasan paling primitif adalah menduplikasi semua kegiatan laporan unit kerja yang ada. “Aman, tetapi memerlukan tenaga dan waktu yang berlipat,” ujar Wapres.

Bagi Wapres, cara yang paling efektif adalah memanfaatkan simpul-simpul tertentu dan waktu yang tepat. “Itulah teknik pengawasan yang baik tanpa mengganggu pelaksanaan unit kerja, dan tetap mendapatkan hasil yang diinginkan,” ujar Wapres. Agar dapat dilakukan pengawasan yang efektif, diperlukan pelatihan dan bekal bagi APIP dalam melaksanakan tugas.

Dalam laporannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyampaikan bahwa masih adanya persoalan dalam keuangan negara, seperti pola penyerapan anggaran yang belum proporsional; dari sisi penerimaan APBN, tax ratio relatih masih rendah; masih banyaknya Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Pemerintah Daerah yang mendapat opini WDP atau malah Tidak Menyatakan Pendapat.

Oleh karenanya, dalam proses pemebenahan keuangan negara tersebut, APIP pada tiap kementerian dan lembaga , serta pemerintah daerah harus dapat berperan secara lebih luas dan intensif sesuai dengan tugas dan fungsinya. “APIP harus dapat memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas serta fungsi dapat bebas dari praktik penyimpangan dengan kinerja yang baik,” ucap Menkeu.

Acara Lokakarya ini dihadiri pula oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menpan dan RB Azwar Abubakar, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto. Selain itu seluruh Inspektur Jenderal dan Inspektur Utama, Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari Kementerian dan Lembaga, dan pimpinan APIP pemerintah daerah turut hadir.


****


Bookmark and Share