Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) adalah organisasi yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara. Setwapres dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres). Dalam melaksanakan tugasnya Seswapres dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.
Setwapres memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dankeprotokolan kepada Wakil Presiden, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Organisasi Setwapres terdiri atas:
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik;
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi;
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan; dan
- Deputi Sekretari Wakil Presiden Bidang Administrasi.
