Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah Indonesia telah siap untuk menerapkan standar emisi Euro 4, salah satunya dengan menyediakan kebutuhan bahan bakar yang memenuhi standar tersebut sekaligus pendistribusiannya ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kendaraan bermotor di Indonesia serta untuk mengurangi polusi udara dari hasil gas pembuangan mesin kendaraan bermotor.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan hal ini menjawab pertanyaan Ketua Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi saat menemuinya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Senada dengan Wapres, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pertamina sudah siap memenuhi kebutuhan bahan bakar berstandar Euro 4.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, lanjutnya, juga telah menetapkan bahwa kendaraan bermotor dengan kategori M, N, dan O berbahan bakar bensin, CNG, dan LPG yang sedang diproduksi wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang paling lambat dalam waktu 18 bulan, sedangkan kendaraan bermotor dengan mesin diesel diberikan waktu 4 tahun. Peraturan ini efektif mulai berlaku sejak ditetapkan pada pada 10 Maret 2017.

Di kawasan ASEAN, saat ini hanya tinggal tiga negara yang belum menerapkan standar emisi Euro 4 yaitu Laos, Myanmar, dan Indonesia. Dengan implementasi kebijakan Standar Emisi Euro 4, kendaraan bermotor produksi Indonesia diharapkan dapat bersaing secara internasional.

Pada kesempatan itu, Nagoi juga memnyampaikan rencana pelaksanaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang akan digelar pada 10 – 20 Agustus 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan, Banten. (nel/fm-KIP Setwapres)