Kantor Wakil Presiden. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla melakukan konferensi pers mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Selasa Sore, 15 September 2015.

SKB dengan Nomor 900/5356/SJ, Nomor 959/KMK.07/2015, dan Nomor 49 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja’far. SKB Tiga Menteri ini merupakan tindak lanjut dari rapat kabinet yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat terbatas yang dipimpin Wapres di Kantor Wakil Presiden tanggal 3 September 2015.

Wapres menyampaikan bahwa selama ini ada beberapa aturan menteri yang mengatur tentang dana desa ini, oleh karena itu dikeluarkan SKB tiga menteri untuk lebih menyederhanakan guna mempercepat penyerapan dana desa. “Selama ini ada sedikit perbedaan-perbedaan karena itu semua aturan dijadikan satu dalam SKB tiga menteri,” jelas Wapres.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan laporan Menteri Keuangan, penyaluran dana desa sudah 80 persen dari 20.7 trilyun rupiah. Namun hingga memasuki bulan September, penyerapan masih rendah. Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, Wapres mengarahkan untuk memotong birokrasi dengan membuat SKB. “Ini sudah memasuki September, perlu percepatan, perlu memangkas birokrasi yang berbelit,” kata Tjahjo mengutip pernyataan Wapres.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan kepada bupati dan walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa. (Indra Putra)