Bapak Presiden SMU PBB ke-71,

Indonesia menyambut baik diselenggarakannya acara khusus mengenai Hak atas Pembangunan karena tahun ini kita memperingati 30 tahun prakarsa ini. Kami berkeyakinan bahwa hak ini harus setara dengan hak dasar lainnya. Sudah terlalu lama hak dasar ini diabaikan tanpa alasan yang jelas.

Bapak Presiden,

Indonesia sepenuhnya sependapat dengan pandangan bahwa menempatkan Hak atas Pembangunan sebagai inti program dan kebijakan pembangunan, baik tingkat nasional maupun global, sangatlah relevan. Dalam konteks ini, Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan, antara lain: mengarusutamakan Agenda Pembangunan 2030 ke dalam Rencana Pembangunan Nasional; memfinalisasi kerangka hukum dan kelembagaan untuk pelaksanaan di tingkat nasional; melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta organisasi filantropis; dan mengembangkan pedoman Rencana Aksi nasional dan daerah, database SDGs, serta mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Terkait dengan hal ini, secara spesifik, Indonesia telah mengurangi anggaran subsidi Bahan Bakar dan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pembangunan sosial. Program yang relevan, antara lain: Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, telah diperkenalkan dan diperkuat dalam rangka memberikan akses yang lebih baik terhadap pendapatan, kesehatan, dan pendidikan bagi keluarga miskin.

Bapak Presiden,

Berbagai upaya di tingkat nasional harus didukung oleh lingkungan internasional yang kondusif. Adopsi dari Agenda Pembangunan 2030 telah memberikan  harapan dan kekuatan baru untuk upaya kolektif kita bagi kemajuan populasi global dan keberlangsungan umat manusia. Tujuan ke-17 dari Agenda ini secara jelas memberikan landasan yang kokoh bagi kerjasama dan kemitraan global. Penempatannya sebagai tujuan terakhir, bukan berarti kurang penting dibandingkan dengan tujuan-tujuan lainnya. Sebaliknya, tujuan itu diharapkan akan mendukung tujuan lainnya karena dapat memainkan peran yang berarti dalam menjembatani berbagai kesenjangan antar negara. Oleh karena itu, realisasi tujuan ke-17 menjadi sangat penting dalam membuka peluang bagi negara berkembang untuk berkontribusi secara signifikan dalam pelaksanaan dan pencapaian Agenda secara global.

Dengan mempertimbangkan tiga pilar utama PBB, patut kita perhatikan bahwa Hak atas Pembangunan merupakan kombinasi pilar pembangunan berkelanjutan dan hak asasi manusia. Namun, mengingat bahwa ketiga pilar itu saling menguatkan, unsur perdamaian dan keamanan juga harus diintegrasikan. Delegasi kami ingin menggarisbawahi pentingnya prasyarat perdamaian dan stabilitas dalam mendorong Hak atas Pembangunan. Sehubungan dengan itu, kita membutuhkan suasana global yang kondusif, khususnya kebijakan dan langkah-langkah pencegahan konflik, serta mekanisme peringatan dini.

Sebagai kesimpulan, Bapak Presiden, saya tegaskan bahwa Indonesia siap untuk bekerjasama dalam memastikan bahwa pemenuhan Hak atas Pembangunan dan SDGs tidak akan hanya menjadi mimpi, tapi menjadi kenyataan bagi semuanya.

Terima kasih.