Sehubungan dengan munculnya beberapa pemberitaan di media online yang menyebutkan salah satu Deputi Sekretariat Wakil Presiden dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus e-ktp, kami menegaskan bahwa berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/K Tahun 2016 tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 11 Maret 2016, Sdr. Iman Bastari tidak lagi menjabat Deputi Administrasi Setwapres sejak 1 Juli 2016 (pensiun). Demikian yang dapat kami jelaskan, kedepan kami mohon agar media massa dapat melakukan cek dan ricek kembali.

Jakarta , 24 Januari 2017
Asisten Deputi Komunikasi dan Informasi Publik Sekretariat Wakil Presiden.

Rusmin Nuryadin