wapres

Istana Wakil Presiden Kompleks Istana Wakil Presiden letaknya terpisah dari kompleks Istana Negara dan Istana Merdeka. Istana Wakil Presiden memiliki dua pintu masuk dari jalan yang berbeda, yaitu Jalan Kebon Sirih dan Jalan Merdeka Selatan.


Mengenal Cagar Budaya Istana Wakil Presiden


Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, pembentukan perangkat pemerintahan dan pembangunan sarana dan prasarana bagi para Pejabat Tinggi Negara harus segera dilaksanakan. Termasuk penyiapan Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia di pusat kota Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Wakil Presiden pertama yang dijabat Drs. Mohammad Hatta (1945 – 1956).

Setelah pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan kedaulatan kepada pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, Kantor Wakil Presiden berpindah dari Yogyakarta ke Jakarta tepatnya di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Bekas rumah Gubernur Jenderal Belanda, Simon Hendrik Spoor yang saat ini menjadi Kantor Pusat Garuda Indonesia dipilih menjadi Kantor Wakil Presiden di Jakarta.

Kemudian, saat posisi Wakil Presiden dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1973 – 1978) dan Sekretaris Wakil Presiden dijabat oleh Prof. Dr. Selo Soemardjan, Kantor Wakil Presiden berpindah ke bekas rumah dinas Presiden De Javasche Bank di jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat bersebelahan dengan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi Istana Wakil Presiden.

Ketika Adam Malik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan/Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Swiss menjabat sebagai Wakil Presiden Ketiga dan Ali Alatas, S.H. menjabat sebagai Sekretaris Wakil Presiden, Gedung Pengadilan Militer yang terhubung dengan Auditorium Istana Wakil Presiden diubah menjadi Kantor Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Wakil Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini Istana Wakil Presiden mempunyai dua pintu masuk utama, yaitu di jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 dan di jalan Kebon Sirih No. 14.


Bagian-Bagian Istana

Bangunan Istana Wakil Presiden berdenah persegi panjang, memanjang dari utara ke selatan dengan muka menghadap utara. Dalam kompleks Istana Wakil Presiden terdapat dua bangunan yang identik, yaitu Gedung Utama I (Jalan Medan Merdeka Selatan No. 6, sebelah timur) dan Gedung Utama II (Jalan Medan Merdeka Selatan No. 7, sebelah barat). Pada bagian muka bangunan terdapat teras depan yang dilengkapi kolom-kolom Doria penopang pediment di atasnya dengan atap bangunan berbentuk perisai. Elemen-elemen tersebut merupakan ciri khas rumah Indische Woonhuis. Belum diketahui secara pasti kapan Gedung Utama I didirikan namun rumah Indische Woonhuis sendiri banyak didirikan sekitar abad 19.

Gedung Utama I pernah dipugar oleh Biro Arsitektur Ed. Cuypers & Hulswit pada tahun 1921. Pada tahun 1945 – 1947 bangunan ini juga pernah digunakan sebagai kediaman Sutan Sjahrir. Sedangkan Gedung Utama II di sebelah baratnya merupakan replika Gedung Utama I yang dibangun pada 1988 – 1993 saat Wakil Presiden Soedharmono menjabat.

Pada tahun 1993 melalui Surat Keputusan Penetapan Nomor 475 Tahun 1993 dengan No. Regnas RNCB.19930329.02.000752, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Istana Wakil Presiden sebagai Cagar Budaya dengan jenis Cagar Budaya Bangunan.

 

NO REGNAS RNCB.19930329.02.000752
SK Penetapan 475 tahun 1993
Kategori Cagar Budaya, Jenis Cagar Budaya, Bangunan
Kabupaten/Kota Kota Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta
Nama Pemilik Sekretariat Wakil Presiden RI
Nama Pengelola Biro Umum Wakil Presiden RI

Sumber : cagarbudaya.kemdikbud.go.id