Jakarta – wapresri.go.id – Stunting (kekurangan gizi kronis) dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pasar kerja, bahkan berpotensi menurunkan pendapatan domestik bruto (PDB) nasional hingga 11% dan mengurangi pendapatan pekerja dewasa hingga 20%.

Untuk itu, saat memimpin rapat pleno percepatan penanganan stunting di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (12/7/2017), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengajak seluruh pihak untuk menangani masalah stunting di Indonesia yang sudah berada dalam taraf mengkhawatirkan ini.

“Indonesia termasuk daerah merah untuk urusan stunting ini,” ujar Wapres.

Efek stunting yang dapat menyebabkan gagal tumbuh pada balita, lanjut Wapres, dapat berdampak pada menurunnya tingkat kecerdasan dan meningkatnya kerentanan terhadap penyakit.

Dalam jangka panjang, stunting juga memperburuk kesenjangan karena mengurangi 10% dari total pendapatan seumur hidup serta mewariskan kemiskinan antar-generasi.

“Membicarakan balita (stunting) ini akan mempunyai efek ke depan yang sangat serius apabila kita tidak tangani,” tegasnya.

Pada rapat tersebut, Wapres memberikan kesempatan kepada Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto untuk memaparkan inti masalah stunting.

Rapat yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri kesehatan Nila Farid Moeloek, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu kemudian merumuskan 5 pilar penanganan stunting.

Kelima pilar tersebut yaitu: 1) komitmen dan visi pimpinan tertinggi negara; 2) kampanye nasional berfokus pada pemahaman, perubahan perilaku, komitmen politik, dan akuntabilitas; 3) konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program nasional, daerah, dan masyarakat; 4) mendorong kebijakan nutritional food security; dan 5) pemantauan dan evaluasi.

Di akhir rapat, Wapres menginstruksikan para menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk senantiasa melaporkan perkembangan keseluruhan program ini, baik di tingkat pusat maupun daerah, kepada Presiden dan Wakil Presiden. (KIP Setwapres-rn/fm).