Lombok Timur, wapresri.go.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 – 2028. Ia terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2023), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap, dengan terpilihnya kembali Anwar Usman akan menjadikan MK lebih baik dan adil.

“Harapannya ke depan, tentu kita semua [mengharapkan MK] lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, JL. Raya Mataram Labuhan Lombok KM 49, Anjani, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/03/2023).

Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat, Wapres juga mengharapkan MK harus terus meningkatkan integritasnya.

“Bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat, saya kira itu [yang penting],” tegasnya.

Terpilihnya kembali Anwar Usman, ungkap Wapres, telah melalui rangkaian prosedur yang berlaku di MK, sehingga hendaknya dapat diterima semua pihak.

“Saya kira itu [urusan] internal MK. Ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur. Oleh karena itu, memang siapapun yang dipilih tentu itu harus bisa diterima,” pinta Wapres.

“Itu aturan mainnya, untuk memilih ketua dipilih oleh anggota mahkamah,” imbuhnya.

Namun, apabila ada yang mempermasalahkan terkait prosedur pemilihan tersebut, Wapres menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat ikut campur.

“[Terkait] tata cara itu, [mungkin] DPR bisa melihat kembali apa yang mesti diperbaiki,” saran Wapres.

Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menanyakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Terkait masalah ini, Wapres menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif.

“[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tegasnya.

Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” terang Wapres.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.

“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. (EP/SK-BPMI, Setwapres)