Jakarta, wapresri.go.id– Pembangunan zona integritas merupakan hal yang sejalan dengan salah satu dari lima program prioritas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, yaitu penyederhanaan regulasi dan birokrasi.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Penyerahan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/1019).

“Efektivitas dan efisiensi regulasi dan birokrasi akan memangkas proses perizinan yang berbelit-belit dan menghilangkan peluang korupsi,” ujar Wapres.

Lebih lanjut Wapres mengatakan bahwa penghargaan Zona Integritas bagi unit kerja di lingkup pemerintahan pusat, lembaga dan pemerintahan daerah, baik Zona Integritas Menuju WBK maupun WBBM diharapkan dapat terus memperbaiki birokrasi dan mencegah praktik korupsi sehingga mewujudkan pelayanan publik yang prima. Mengingat di tahun 2019 Bank Dunia menempatkan Indonesia di peringkat 73 atau masih di bawah Vietnam dan Thailand, dengan nilai 67,96 untuk tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

“Zona integritas berasal dari konsep island of integrity. Birokrasi dikatakan sebagai sebuah pulau yang di dalamnya terdiri dari orang-orang yang berintegritas, memiliki semangat kuat mencegah korupsi, dan mampu menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya,” lanjut Wapres.

Wapres menegaskan bahwa instansi pemerintah harus memahami peran sebagai pemberi pelayanan terbaik dan berkualitas kepada masyarakat. Kualitas pelayanan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik dan peningkatan perekonomian negara.

“Perbaikan birokrasi merupakan hal yang harus terus dilakukan oleh Pemerintah, secara baik, efektif dan efisien, tepat, murah, bersifat inklusif, tidak diskriminatif, serta berkualitas. Karena masyarakat semakin menuntut birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” harapnya.

Tal lupa Wapres memberikan apresiasi dan selamat kepada para penerima penghargaan WBK dan WBBM. Unit kerja yang merupakan zona integritas WBK dan WBBM telah menjadi icon perubahan birokrasi yang akan selalu dilihat pergerakannya oleh seluruh stakeholder.

“Pembangunan zona integritas di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus terus diperluas dan semakin inovatif. Ingat pesan Presiden, hilangkan rutinitas buat inovasi-inovasi,” tandas Wapres menutup sambutannya.

Selanjutnya, didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Wapres memberikan penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM.

Adapun yang mendapat penghargaan ialah Jaksa Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Keuangan dengan 149 unit penghargaan, Menteri Hukum dan HAM dengan 43 unit penghargaan, Menteri Perhubungan dengan 12 unit penghargaan, Menteri Perindustrian dengan 6 unit penghargaan, Menteri Luar Negeri dengan 8 unit penghargaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan 7 unit penghargaan, Menteri Agama dengan 5 unit penghargaan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan 7 unit penghargaan, Kapolri dengan 41 unit penghargaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan 10 unit penghargaan, Terawan Agus Putranto sebagai agen pelopor pembangun unit kerja di RSPAD Gatot Subroto, Gubernur DKI Jakarta dengan 5 unit penghargaan, dan Gubernur Jawa Timur dengan 6 unit penghargaan.

Sebelumnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo melaporkan bahwa pembangunan zona integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, serta membangun percontohan pada tingkat unit kerja pada instansi pemerintah sebagai unit menuju WBK dan WBBM.

“Capaian reformasi birokrasi dari tahun 2014 sampai 2019 adalah 57 unit kerja mendapat WBBM dan 778 unit kerja mendapat WBK,” terangnya lagi.

Selain itu, KemenpanRB sedang mengupayakan penertiban dua undang-undang (UU), yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, selain menyederhanakan birokrasi dengan optimalisasi investasi untuk penciptaan lapangan kerja, pemangkasan prosedur dan eselonisasi, juga melakukan transformasi ekonomi.

Hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Muhammad Iqbal. (RMS/AF-KIP, Setwapres)