Jakarta, wapresri.go.id – Mendapat warisan mengemban tugas penyelesaian pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menggelar rapat terkait perkembangannya yang dilaksanakan di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka No. 15, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dalam pertemuan ini, Wapres menyampaikan bahwa terdapat dua masalah pokok dalam progres pembangunan UIII, yaitu pembangunan fisik dan akademik.
“Akan tetapi dari dua masalah pokok tadi terdapat 13 masalah yang dihadapi, yaitu di antaranya, kesatu Penyelesaian perizinan; kedua pemberian dana santunan warga bagi yang memenuhi syarat Perpres 62 Tahun 2018; ketiga penertiban lahan dan pembangunan gedung kampus; keempat penyelesaian masalah aset RRI; kelima pembentukan satker (satuan kerja); keenam revisi PP nomor 26 tahun 2015 terkait mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), harapannya agar diharmonisasi di KementerianKUMHAM mengenai status posisi PTN BH yang sebelumnya berada di Kementerian Ristek DIKTI, selanjutnya UIII berada di Kementerian Agama,” terang Wapres.
Wapres pun menambahkan 7 permasalahan lainnya yang menjadi kendala pembangunan kampus UIII, yaitu ketujuh penyusunan kurikulum, kedelapan seminar internasional/uji sahih kurikulum Islamic Studies, yang menjadi arah dari pembangunan UIII, yang sifatnya normatif menghasilkan ulama, dan sifatnya empirik menghasilkan pengamat dan pelaku, ataukah keduanya; kesembilan perangkat organisasi/perangkat rektor UIII; kesepuluh rekrutmen dosen; kesebelas rekrutmen mahasiswa; kedua belas sosialisasi dan kerjasama Internasional; dan ketiga belas penayangan website UIII.
Pada kesempatan yang sama, Wapres mengusulkan penyebutan nama baru untuk UIII menjadi U3I, guna mempermudah dalam pengucapannya.
“Universitas Islam Internasional Indonesia yang selama ini disebut UIII. Terkait penyebutan nama UIII, Saya lebih suka menyebutnya U3I, karena III bisa kurang bisa lebih,” ungkap Wapres.
Terkait kendala yang dihadapi, Wakil Meteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi senada dengan penjelasan Wapres, bahwa pada pendirian UIII terdapat 4 masalah pokok yang dijabarkan menjadi 13 masalah, yaitu laporan progres pembangunan fisik, laporan progres pembangunan lahan, progres penyelesaian aset RRI , dan terakhir penyelesaian regulasi.
Selanjutnya, Rektor UIII Komarudin Hidayat juga menjelaskan bahwa universitas ini akan mulai beroperasi pada awal September 2020, dengan sistem pendaftaran online mulai 5 Februari s.d. 4 Mei 2020, dan masa orientasi mahasiswa pada 15 Agustus 2020. Pada tahun pertama UIII akan menerima 300 orang mahasiswa, terdiri dari 250 mahasiswa program magister, dan 50 mahasiswa program doktoral, dengan fokus di tahun pertama pada bidang studi political science dan Islamic study. Adapun perbandingan jumlah asal mahasiswa, yakni 60 persen mahasiswa dari luar negeri dan 40 persen mahasiswa dalam negeri, serta full scholarship. Metode pembelajaran yang diterapkan menggunakan pengantar berbahasa Inggris dan Bahasa Arab.
Komarudin juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pengembangan kurikulum untuk melakukan uji sahih kurikulum Islamic Studies melalui UIII expert meeting yang akan dilaksanakan pada 25-26 November 2019.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menteri Kominfo Johny G. Plate, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, Wakil Kapolri Ari Dono Sukmanto, Kapolres Depok AKBP Aziz Andriansyah, dan Rektor UIII Komaruddin Hidayat beserta jajarannya. Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, dan Masykuri Abdillah. (YZ/AF-KIP, Setwapres)