Jakarta, wapresri.go.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Kedua peran ini harus terus dilanjutkan. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah strategis yang dimiliki MUI.
“Hari ini saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan melakukan perbincangan masalah-masalah ke-MUI-an agar program-program MUI terus hidup, baik yang menyangkut shadiqul hukumah (mitra pemerintah), supaya program kemitraan dengan pemerintah lebih diperjelas dalam aspek-aspek yang memang terkait dengan MUI, dan juga program yang disebut khadimul ummah (melayani umat),” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai menghadiri Rapat Pimpinan MUI, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).
Pada kesempatan tersebut, Wapres juga menanggapi pertanyaan dari media seputar isu-isu terkini. Pertama, sebagai antisipasi kelangkaan harga daging kurban akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wapres mengemukakan bahwa pemerintah akan menjaga kecukupan stok daging kurban dengan mendatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah PMK. Upaya tersebut, lanjut Wapres, tentu diikuti dengan pengendalian dari sisi harga.
“Pemerintah membantu agar kurban-kurban yang memang kekurangan itu bisa cukup dan mengendalikan harganya,” ucapnya.
Kaitan isu tersebut, sambung Wapres, pihak MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK, salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging kurban.
“Untuk kurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya, masih bisa dipakai,” jelas Wapres.
Kemudian isu kedua yang ditanyakan media terkait dengan legalisasi ganja untuk kesehatan, Wapres menerangkan bahwa fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ungkapnya.
Menutup keterangan persnya, Wapres menanggapi terkait dengan ketidakselarasan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama dengan fatwa MUI.
“Kalau fatwanya, sudah ada sejak dulu, sejak saya sebagai Ketua Komisi Fatwa,” papar Wapres.
“Dari sisi fatwa MUI, tidak sejalan ya. Nanti ada langkah hukum di Komisi Hukum MUI, akan dibahas di MUI karena memang fatwanya tidak boleh,” pungkasnya.
Rapat yang digelar di MUI ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan MUI, antara lain, Marsudi Syuhud, Basri Bermanda, M. Cholil Nafis, M. Asrorun Ni’am Sholeh, dan Amirsyah Tambunan.
Sementara Wapres didampingi oleh Staf Khusus Wapres Masykuri Abdillah, Masduki Baidlowi, dan Lukmanul Hakim serta Asisten Staf Khusus Wapres Sholahudin Al Aiyub. (RR/AS, BPMI-Setwapres)