Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai upaya menanggulangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing atau perubahan fokus anggaran. Perubahan fokus ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang menjadi akar permasalahan ekonomi yang saat ini dihadapi Indonesia dan dunia.

Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam acara Economic Challenges Special Ramadan dengan tema “Menjawab Tantangan Pandemi” yang tayang di Metro TV pukul 20.05 WIB, Rabu malam (29/04/2020).

“Dari APBN kita diubah menjadi sasarannya itu, pertama menanggulangi Covid-19 itu sendiri, menangani coronanya itu sendiri, melalui upaya-upaya seperti pembatasan sosial berskala besar [PSBB], sehingga adanya larangan-larangan, maka sekarang sudah lebih hampir dari 10 kota, sudah diberlakukan. Juga melakukan upaya-upaya pencegahan, yaitu pelayanan kesehatan, dengan menyediakan wisma atlet, rumah sakit-rumah sakit, melakukan upaya-upaya tes masif yang lebih agresif, menyiapkan obat-obatan, APD [alat pelindung diri]. Jadi arah nomor satunya adalah penanggulanggan penyakitnya,” jelas Wapres.

Kedua, lanjut Wapres, melalui kebijakan ini pemerintah juga melakukan upaya menanggulangi dampak akibat pandemi ini. Salah satunya dampak sosial, akibat PHK yang terjadi di berbagai sektor industri menyebabkan bertambah angka kemiskinan.
“Karena itu pemerintah melakukan upaya-upaya untuk memberikan bansos [bantuan sosial], bahkan menaikkan [dana] bansosnya. Dari yang semula 150 menjadi 200 [ribu rupiah]. Jangkauannya yang tadinya 20% dinaikan menjadi 40%, belum lagi bansos yang diberikan pemerintah provinsi dan juga melalui APBD, juga [pemerintah] kabupaten/kota,” papar Wapres dengan rinci.

Selanjutnya, Wapres mengungkapkan, pemerintah juga melakukan realokasi anggaran dengan memberikan stimulan atau insentif untuk menanggulangi dampak ekonomi di masyarakat. Adapun beberapa stimulus yang diberikan seperti relaksasi, pengurangan pajak.

“Sehingga jangan sampai terpuruk terutama UMKM ya supaya diberikan beberapa stimulus agar relaksasi-relaksasi, pengurangan pajak supaya masih bisa bertahan, jangan sampai terpuruk. Kemudian dari situlah perlu adanya realokasi di anggaran, setelah refocusing, anggarannya disesuaikan. Maka anggaran-anggaran dari tempat lain diambil, diberikan untuk penanggulangan covid-19 baik dampak-dampaknya bagi sosial maupun ekonomi. Jadi ini sebenarnya fokusnya menghentikan penularan dari Covid-19 ini dengan berbagai cara,” terangnya.

Di samping itu, Wapres menyampaikan bahwa peraturan ini juga menetapkan batasan defisit anggaran termasuk batasan pinjaman. Hal ini dilakukan sebagai pertimbangan akibat terjadinya pergeseran anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Karena kita tidak mungkin bisa bertahan di batasan defisit itu, 3%, bahkan diperkirakan hingga 5% karena adanya biaya-biaya penanganan yang begitu besar, begitu juga penyesuaian anggaran mengatur spending anggaran untuk kesehatan, pendidikan, serta realokasi refocusing anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Kemudian juga menetapkan sumber pembiayaan anggaran baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu penting adanya Perpu ini,” tegas Wapres.

Mengenai pemulihan ekonomi, Wapres menilai, hal tersebut dipengaruhi bagaimana proses penanganan pandemi Covid-19. Semakin cepat dan tepat penanggulangan penyebarannya, maka pandemi ini akan tertangani dan proses pemulihan akan lebih cepat.

“Kalau menurut Saya, cepat atau lambatnya pemulihan ekonomi itu sangat bergantung pada seberapa cepat kita menangani akar masalahnya, pandemi Covid-19. Semakin cepat kita menangani itu, tentunya memburuknya semakin tipis dan semakin cepat juga akan melalui masa pemulihannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, seiring dengan langkah-langkah yang ditempuh untuk pengamanan di bidang kesehatan seperti PSBB, maka akan mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan serta sektor keuangan.

“Untuk Indonesia, kuartal ke II setelah penerapan PSBB ekonomi akan menurun. Kita perkirakan secara keseluruhan tahun dengan menggunakan based line scenario 2,3% dengan asumsi kuartal II akan tekanan berat, kuartal III dan IV akan terjadi pemulihan secara bertahap. Apabila skenarionya lebih berat lagi kita memperkirakan -0,5%,” paparnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan, perekonomian Indonesia harus secara terus menerus diteliti dan direspon dengan kebijakan-kebijakan yang sifatnya dinamis berdasarkan perkembangan yang terjadi.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa kasus krisis yang akan dihadapi saat ini berbeda dengan krisis tahun 1998 dan 2008 karena sumber krisis yang berbeda, yakni pandemi Covid-19, mengenai kesehatan manusia yang berdampak pada sektor ekonomi. Sehingga permasalahan ini membutuhkan penanganannya yang lebih kompleks dan skalanya mendunia.

“Oleh karena itu, penanganan masalah kesehatan harus dilakukan, stimulus fiskal harus dilakukan, stimulus dari moneter dilakukan, relaksasi perbankan dilakukan,” imbuhnya. (AF/SK-KIP, Setwapres)