SELAYANG PANDANG

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH (DPOD)


Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah. Pada awalnya DPOD diatur dalam Keppres Nomor 49 tahun 2000 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (6) dan pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menimbang bahwa Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdapat fungsi–fungsi yang belum sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka memandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menjadi Keppres Nomor 84 Tahun 2000 tentang Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Dengan terbentuknya kabinet baru periode tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M tahun 2000, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 menjadi Keppres Nomor 151 Tahun 2000 tentang Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000.

Peraturan tersebut diperbarui dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 379 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Sebelum diatur dalam Perpres Nomor 91 tahun 2015, DPOD diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan anggota para menteri dan perwakilan daerah. Hal ini menjadi kurang optimal ketika memerlukan koordinasi. Untuk mengoptimalkan kinerja DPOD maka melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2015 kelembagaan DPOD ditingkatkan menjadi diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan ditingkatnya level Ketua DPOD, maka diharapkan fungsi koordinasi dan peran DPOD menjadi lebih optimal dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  1. Penataan daerah;
  2. Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
  3. Dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah; dan
  4. Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:

  1. Wakil Presiden selaku ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris merangkap anggota;
  3. Menteri Keuangan selaku wakil sekretaris merangkap anggota;
  4. Para Menteri terkait sebagai anggota; dan
  5. Perwakilan kepala daerah sebagai anggota (berasal dari asosiasi yang sah dan diakui Pemerintah Pusat), yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang gubernur (ketua asosiasi pemerintah provinsi);
    2. 1 (satu) orang bupati (ketua asosiasi pemerintah kabupaten); dan
    3. 1 (satu) orang walikota (ketua asosiasi pemerintah kota)