Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, umat Islam Indonesia dalam menjalankan aktivitas keagamaan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membutuhkan tuntunan yang cepat dan relevan dengan situasi saat ini. Untuk itu fatwa, tausiyah, bayan, irsyadat, taujihat diyakini menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi terkait tata cara ibadah di tengah pandemi.
“Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19. Karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat (maqashid as-syari’ah),” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat mengisi Seminar Daring dengan tema “Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya” yang diselenggarakan Universitas Al Azhar, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa fatwa baru yang diputuskan para ulama berorientasi pada prinsip meringankan (at-taisyr) namun tetap dalam koridor yang dibolehkan oleh ajaran agama Islam yaitu at-taisyr al-manhaji, dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan (al-mubalaghah fit-taisyr) dan tidak mencari keringanan-keringanan saja (tatabu’ arrukhash).
“Hal itu menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang ada, termasuk kondisi pandemi Covid-19. Fleksibilitas inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi Covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan Covid-19,” terangnya Wapres. (RN, KIP-Setwapres)