Jakarta, wapresri.go.id – Organisasi masyarakat (ormas) pada hakikatnya memiliki komitmen untuk dapat menjaga persatuan, kesatuan dan kemaslahatan bangsa. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu ormas Islam, bersama dengan ormas yang lain diharapkan dapat menjaga harmonisasi hubungan, baik antara para ulama dengan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan peran ormas di dalam menjembatani aspirasi masyarakat secara konstruktif dengan cara yang baik.

“Karena itu, MUI bersama ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat tersebut untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin dalam acara Webinar Workshop Pra Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut Wapres mengatakan, hal ini terkait dengan pro kontra masyarakat mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. Ia berharap, agar masyarakat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, dengan bil ma’ruf (cara yang benar) dengan cara-cara yang baik, tidak dengan cara-cara yang menimbulkan ifsaadat (kerusakan). Dengan cara-cara yang ma’ruf yang menimbulkan kemaslahatan,” tegasnys.

Wapres pun menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan respon dari pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja, perbaikan birokrasi, penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha. Sehingga diperlukan pembenahan-pembenahan melalui undang-undang yang baru yang lebih responsif, cepat, dan memudahkan.

“Untuk itulah urgensinya dari pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dibuat. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menambah daya saing negara kita dalam persaingan global dan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global, sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru,” paparnya.

Oleh karena itu, tambah Wapres, apabila masih ada aspirasi masyarakat yang memang belum tertampung dan terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perpres atau aturan pelaksanaan lainnya.

“Itu masih terbuka. Oleh karena itu bisa dimasukkan,” tutur Wapres.

Mengakhiri sambutannya, Wapres mengingatkan kembali agar dalam penyampaian aspirasi tersebut, MUI dan ormas-ormas Islam dapat mendalami isi Undang-Undang Cipta Kerja terlebih dahulu.

“Jangan didengar dari kanan, dari kiri. Tapi dibaca, didalami, direnungkan betul-betul. Kemudian bila ada hal yang memang masih perlu [saran], disampaikanlah usulannya,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Indonesia Bagus Teguh Perwira menyampaikan, kegiatan Ijtima’ akan diselenggarakan secara virtual pada 5-6 November 2020. Bagus juga menuturkan, Workshop Pra Ijtima’ diikuti oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari sektor perbankan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pasar modal, koperasi, maupun bisnis dan ekonomi syariah.

“Webinar Workshop Pra Ijtima’ Sanawi merupakan agenda rutin dari DSN MUI yang diselenggarakan setiap tahun. Acara ini merupakan rangkaian acara Ijtima’ Sanawi (annual meeting) untuk meningkatkan kompetensi para anggota Dewan Pengawas Syariah,” jelas Bagus. (DAS/AF/SK– KIP, Setwapres)