Palu, wapresri.go.id – Awal tahun 2022 diwarnai penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah orang lainnya pada Rabu (05/01/2022).

Saat ditanya komentarnya mengenai hal tersebut oleh awak media, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa KPK hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang.

“KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Pemulihan Pascabencana Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor Gubernur Sulteng, Jl. Sam Ratulangi No. 101, Besusu Barat, Palu Timur, Palu, Sulteng, Kamis (06/01/2022).

Untuk itu, Wapres mengimbau kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota agar bekerja sesuai dengan aturan sehingga tidak terjerat masalah hukum.

“Kita sudah minta kepala daerah semua untuk supaya bekerja dengan baik, jangan sampai mengalami hal yang seperti itu, jangan sampai terkena KPK-lah,” pesannya.

“Kita minta kepala daerah, walikota, bupati, gubernur semua bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa sebenarnya telah ada komitmen dari para kepala daerah untuk bekerja sesuai aturan. Demikian halnya KPK yang juga terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum.

“Ini saya kira sudah ada komitmen dari masing-masing pihak. Jadi KPK sebagai penegak hukum, dia menjalankan tugasnya,” pungkas Wapres. (EP-BPMI Setwapres)