Jakarta, wapresri.go.id – Iklim usaha yang kondusif merupakan salah satu prasyarat perkembangan usaha dalam negeri. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM, Pemerintah memberikan tugas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil.
“Yang kita mau adalah kemitraan [antara pelaku usaha besar dan kecil] dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima Ketua KPPU Kodrat Wibowo secara virtual pada Senin (20/9/2021).
Menurut Wapres, selama ini pelaku usaha besar menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), sehingga sifatnya hanya memberikan santunan. Diharapkan, pola ini dapat diubah menjadi pola kerja sama yang setara dan saling memberikan dukungan usaha yang saling menguntungkan.
Terlebih lagi, lanjut Wapres, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung iklim usaha, khususnya di industri keuangan syariah, mulai dari skala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultramikro.
“Dari segi keuangan, instrumennya sudah cukup. Dari yang besar, menengah, kecil, sampai yg mikro dan ultramikro. Yang masih perlu kita lakukan adalah optimalisasi,” imbuhnya.
Terkait kemitraan, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan dukungan penuh terhadap kemitraan yang memberikan dampak signifikan bagi pengembangan usaha kecil. Kendati demikian, KPPU memiliki data yang menyatakan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 9% pelaku UMKM yang telah menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.
“Padahal, kemitraan yang dijalin, sangat erat dengan memajukan usaha, sebagai contoh dalam hal pengemasan, marketing, dan distribusi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh banyak pihak, termasuk KPPU, untuk meningkatkan kemitraan pelaku UMKM, setidaknya hingga 30-40%,” urai Kodrat.
Oleh karena itu, KPPU meminta dukungan Wapres dalam mendorong upaya peningkatan kemitraan sebagai salah satu jalan bagi UMKM untuk berkembang.
Di sisi lain, Kodrat mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), yaitu penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah, serta notifikasi merger, KPPU merasa masih memerlukan perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan.
Mengatasi kendala ini, KPPU telah beberapa kali berupaya mengajukan amandemen UU Anti Monopoli, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, hingga meminta dukungan beberapa organisasi masyarakat. Namun, berbagai upaya ini belum membuahkan hasil.
Menanggapi kendala tersebut, Wapres mendukung upaya perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan KPPU dengan syarat telah dilakukan kajian akademis secara mendalam. Selain itu, KPPU juga diminta untuk melakukan pendalaman informasi terkait kepada lembaga-lembaga serupa yang dalam beberapa waktu terakhir telah diperkuat kelembagaannya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemudian tentu memperbaiki landasan dan peraturannya. Supaya apa yang diutarakan, ada kajian [akademis] nya, konsep awalnya itu seperti apa, sehingga [para pegawainya] perlu di ASN-kan. Seperti yang sudah ada modelnya, KPK, atau mungkin yang lain lagi, dengan model yang sama,” ungkap Wapres.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring ini, Ketua KPPU Kodrat Wibowo didampingi oleh Komisioner KPPU M. Afif Hasubullah dan Dinni Melanie, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, serta Direktur Kajian Nuring. Sementara itu, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar serta Staf Khusus Wakil Presiden Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi. (DMA/AS, BPMI-Setwapres)