Jakarta, wapresri.go.id – Di era keterbukaan informasi publik saat ini, masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi dari berbagai sumber. Hal ini menyebabkan masyarakat terkadang tidak bisa memilah antara informasi yang benar dan tidak benar, sehingga mengedukasi masyarakat agar dapat mengelola informasi dengan baik menjadi penting untuk dilakukan.

Demikian diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana beserta jajarannya di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, No.15, Jakarta, Jum’at (13/3/2020).

“Saya kira memang masyarakat (sudah) sangat sadar informasi sehingga kadang-kadang tidak bisa memilah mana informasi yang benar dan yang tidak benar,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Wapres berharap KIP dapat mengambil peran untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat agar lebih cermat saat menerima informasi.

Selain itu, Wapres juga berharap KIP dapat mendorong badan-badan publik untuk terus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sebagai contoh, informasi mengenai virus Corona yang sedang menjadi isu besar di tanah air.

“Saya kira KIP memiliki peran strategis untuk mendorong badan-badan publik yang terkait untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan proporsional kepada masyarakat,” pintanya.

Saat ini, menurut Wapres, banyak informasi menyesatkan (hoax) yang berkembang sehingga menimbulkan kepanikan masyarakat, bahkan hingga memicu munculnya panic buying. Akibatnya, permintaan barang akan naik, yang diikuti kenaikan harga barang.

“Kalau itu nanti terjadi panic buying, orang (akan) memborong banyak barang, harga juga akan naik,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Wapres juga mengapresiasi kinerja Komisi Informasi baik di pusat maupun di daerah dalam mengawal badan-badan publik agar senantiasa menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

“Terima kasih dan pemerintah menghargai kinerja KIP yang terbaik yang telah dilakukan, dan (semoga) menambah kinerja badan-badan pemerintah menjadi lebih baik dan lebih transparan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KIP Gede Narayana mengatakan bahwa kunjungannya ini bermaksud untuk menyampaikan Laporan Tahunan KIP 2019 yang ditujukan kepada Presiden melalui Wapres. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga melaporkan bahwa di tahun 2019 yang penuh dengan dinamika politik karena adanya Pemilu Legislatif dan Pilpres, salah satu tugas KIP ialah membantu mewujudkan Pemilu yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi.

“Adapun beberapa kegiatan yang kami laksanakan adalah mendorong mewujudkan supaya Pemilu itu transparan dan akuntabel. Kami melakukan beberapa forum diskusi melibatkan akademisi, CSO, tokoh masyarakat, dan (berbagai) organisasi,” terangnya.

Selain itu, untuk mewujudkan komitmennya, KPI juga mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Ia pun menuturkan bahwa sejauh ini KIP telah memutus sebanyak 400 register sengketa informasi, dan telah memenuhi target dalam hal penanganan penyelesaian sengketa informasi.

“Salah satu tugas dan fungsi dari Komisi Informasi yang ada di Indonesia adalah melaksanakan sidang sengketa informasi. Ada target yang diberikan dan kami sudah melampaui target yang ditetapkan di RPJMN”, terangnya.

Hadir bersama Gede Narayana, Wakil Ketua KIP Hendra, Komisioner Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik M. Syahyan, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Wafa Patria Umma, serta Plt. Sekretaris KIP Bambang Sigit Nugroho.

Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Muhammad Iqbal. (EP/AF-KIP, Setwapres).