PERSYARATAN ADMINISTRASI
PENGAJUAN ID PAS MEDIA PELIPUTAN
ISTANA WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2020


A. Syarat-syarat pendaftaran:


  1. Menyampaikan surat penugasan dari Pimpinan Redaksi ditujukan kepada Asisten Deputi Komunikasi dan Informasi Publik, Sekretariat Wakil Presiden (format ms word);
  2. Mengisi formulir pendaftaran (format ms word),
  3. Melampirkan copy/scan KTP (JPEG),
  4. Melampirkan copy/scan ID Pers (JPEG),
  5. Melampirkan pas foto terbaru, latar belakang merah (JPEG),
  6. Menandatangani ketentuan tata tertib peliputan yang ditetapkan Setwapres (JPEG).

B. Ketentuan jumlah wartawan yang dapat diberikan Pas Media Istana Wapres 2020, per media, sebagai berikut:


  • Media Cetak : 2 (dua) orang Reporter, 1 (satu) orang Fotografer
  • Media TV : 4 (empat) orang Reporter, 4 (empat) orang Kameraman
  • Media Radio : 2 (dua) orang Reporter
  • Media Online : 2 (dua) orang Reporter/Fotografer

C. Formulir aplikasi pendaftaran dikirim kembali ke Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres, melalui alamat email [email protected], cc ke email [email protected], selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2019.


Unduh Lampiran

Formulir Permohonan

Surat Pernyataan