Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) adalah organisasi yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2015 yaitu :


Kedudukan Sekretariat Wakil Presiden :


  1. Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas :


Menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.


Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:


  1. Dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, kemaritiman, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan kepada Wakil Presiden;
  2. Pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  3. Urusan keprotokolan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  4. Penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
  5. Pengoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  6. Pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  7. Perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  8. Pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
  9. Koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
  10. Pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
  11. Pengoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  12. Pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.