Jakarta, wapresri.go.id – Guna meningkatkan media exposure Wakil Presiden di masyarakat, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Setwapres berupaya meningkatkan pelayanan informasi dan kehumasan melalui media sosial Wakil Presiden. Melihat tingginya penggunaan media sosial oleh kalangan millennial (kelahiran 1980-1996 atau usia di bawah 40 tahun), BPMI Setwapres menjaring penilaian masyarakat umum terkait efektivitas penyebaran informasi di media sosial official Wapres yang telah berjalan selama ini, dan bagaimana ekspektasi penyebaran informasi di media sosial official Wapres di masa mendatang.

Informasi dari masyarakat tersebut dihimpun melalui survei berupa e-questionnaire yang terdiri atas tujuh pertanyaan mewakili unsur pelayanan dengan skala likert, dan tiga pertanyaan terbuka. Survei yang disebarkan ini memperoleh 37 responden yang berasal dari 24 responden berusia 21-25 tahun; 11 responden berusia 17-20 tahun; 1 responden berusia 26-30 tahun; dan 1 responden berusia 31-40 tahun. Komposisi pekerjaan responden survei ini, meliputi: pelajar/mahasiswa sebanyak 25 orang; karyawan swasta sebanyak 4 orang; ASN sebanyak 3 orang; dan pekerjaan lainnya sebanyak 5 orang.

Dari hasil perhitungan, diperoleh nilai persepsi untuk setiap unsur pelayanan, yaitu; pertama, berbagai rangkaian kegiatan Wapres yang ditayangkan melalui streaming di kanal youtube atau aplikasi zoom dipandang cukup efektif dalam memberikan informasi di masa pandemi ini, memiliki nilai persepsi 5,24; kedua, informasi kegiatan Wapres dapat diakses dengan mudah melalui website maupun berbagai media sosial, seperti ; Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook, memperoleh nilai persepsi 5,24.

Ketiga, media sosial official Wapres menjadi sarana yang efektif untuk menginformasikan berbagai pemberitaan Wapres, memperoleh nilai persepsi 5,43; keempat, media sosial official Wapres sudah cukup bervariatif dalam menginformasikan berbagai pemberitaan kegiatan Wapres, memperoleh nilai persepsi 4,86.

Kelima, tampilan pada media sosial official Wapres menarik minat pembaca memperoleh nilai persepsi 4,49; keenam, konten media sosial official instansi perlu disesuaikan dengan karakteristik platform media sosial, memperoleh nilai persepsi 5,49; dan ketujuh, konten media sosial official instansi dapat dijadikan rujukan informasi yang beredar di masyarakat, memperoleh nilai persepsi 5,57.

Nilai persepsi tertinggi sebesar 5,57 diperoleh dari unsur “konten media sosial official instansi dapat dijadikan rujukan informasi yang beredar di masyarakat”. Hal ini menunjukkan pentingnya informasi yang disebarkan melalui media sosial bagi sebuah instansi, mengingat sebagian besar masyarakat menjadikan informasi di media sosial instansi sebagai rujukan.

Sementara itu, nilai persepsi terendah sebesar 4,49 diperoleh dari unsur “tampilan pada media sosial official Wapres menarik minat pembaca”. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki dalam tampilan informasi di media sosial official Wakil Presiden.

Dibandingkan dengan survei yang telah dilakukan pada triwulan ketiga Tahun 2020, rata-rata nilai persepsi pada triwulan keempat tahun 2020 ini secara keseluruhan mengalami peningkatan dari 4,88 menjadi 5,19. Peningkatan ini juga terjadi pada nilai persepsi tertinggi dari pelayanan yang dilakukan oleh BPMI Setwapres, yang semula 5,24 menjadi 5,57. Namun, nilai persepsi terendah mengalami sedikit penurunan, yang semula 4,53 menjadi 4,49.

Setelah melakukan perhitungan terhadap nilai persepsi dari masing-masing unsur pelayanan, nilai persepsi per unsur pelayanan tersebut dikalikan dengan bobot rata-rata tertimbang, dengan rumus = jumlah bobot dibagi jumlah unsur pelayanan (1/7 = 0,143), sehingga akan diperoleh Nilai Indeks Kepuasan pengguna layanan media sosial untuk setiap unsur pelayanan.

Untuk mendapatkan hasil akhir dari Nilai Indeks Kepuasan pengguna layanan media sosial, maka Nilai Indeks Kepuasan di setiap unsur layanan digabungkan jumlahnya sehingga diperoleh Nilai Indeks Kepuasan pengguna layanan media sosial secara total sebesar 5,19 atau jika dikonversi dengan nilai dasar 25, maka Nilai Indeks Kepuasan tersebut ada di angka 129,73.

Jika dilihat dari konversi Nilai Interval dan Mutu Pelayanan di bawah ini, maka angka Indeks Kepuasan pengguna layanan media sosial tersebut memiliki mutu pelayanan yang berpredikat A dengan kinerja pelayanan yang dinilai Sangat Baik.

Nilai interval: 25 – 45,75 == Mutu Pelayanan: F (Sangat Tidak Baik)

Nilai interval: 46 – 66,5 == Mutu Pelayanan: E (Tidak Baik)

Nilai interval: 66,75 – 87,25 == Mutu Pelayanan: D (Agak Tidak Baik)

Nilai interval: 87,5 – 108 == Mutu Pelayanan: C (Agak Baik)

Nilai interval: 108,25 – 128,75 == Mutu Pelayanan: B (Baik)

Nilai interval: 129 150 == Mutu Pelayanan: A (Sangat Baik)

Selain menghasilkan indeks pelayanan, survei ini juga berhasil menjaring saran dan masukan terkait pengelolaan media sosial official Wapres yang dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Sebanyak 91,9% responden menilai bahwa yang perlu ditingkatkan dari konten media sosial Wapres adalah Desain Grafis.
  • Sebagian besar responden menyarankan agar unggahan di media sosial official Wapres perlu dibuat lebih rutin dan terkonsep, serta menggunakan caption yang singkat dan jelas.
  • Dari sisi substansi, disarankan agar konten media sosial Wapres dapat mengikuti trend yang berkembang di masyarakat dan menjadi media klarifikasi atas isu negatif.
  • Diharapkan, konten media sosial official Wapres dapat memuat informasi di luar kegiatan harian Wapres, sehingga lebih bervariatif dan menarik.
  • Disarankan agar dapat dibuat konten yang melibatkan interaksi netizen/ pembaca, seperti; polling, tanya jawab, live, dll., namun kontennya disajikan dalam bentuk formal.
  • Disarankan agar kegiatan Wapres ditayangkan secara Live Streaming melalui kanal youtube sehingga kegiatan Wapres dapat selalu terekspose kepada publik.

Hasil survei ini diharapkan mampu memotivasi peningkatan pelayanan informasi dan kehumasan, khususnya di berbagai akun media sosial official Wakil Presiden. Diseminasi informasi di media sosial merupakan salah satu unsur pendukung yang diperlukan oleh organisasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi organisasi Kantor Sekretariat Wakil Presiden dan menjaga citra Wakil Presiden.• (DMA/AS, BPMI Setwapres)