Jakarta, wapresri.go.id – Dampak multidimensi yang ditimbulkan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) memerlukan beragam penyesuaian protokol kesehatan demi menahan laju penyebaran virus ini. Berbagai pendekatan pun diupayakan, salah satunya dengan pendekatan keagamaan karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Untuk itu, peran fatwa ulama sangat diperlukan sebagai alternatif solusi menghadapi kondisi saat ini.
“Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19. Karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat (maqashid as-syari’ah),” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika menjadi Keynote Speaker pada acara Webinar “Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemic Covid-19 dan Dampak Hukumnya”, Rabu (05/08/2020).
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) tersebut, Wapres mengatakan bahwa fatwa dari para ulama yang disesuaikan dengan kondisi pandemi memiliki pijakan dalil yang kuat. Sebab, dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini keselamatan jiwa menjadi prioritas utama.
“Alasannya karena menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan. Sedangkan tingkatan lainnya seperti prinsip menjaga keberlangsungan agama, menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatifnya, yaitu penerapan keringanan,” ungkapnya.
Setelah kedua prinsip tersebut, Wapres menambahkan, para ulama baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya, yaitu prinsip menjaga akal, menjaga keturunan dan prinsip menjaga harta.
Wapres pun menilai bahwa pertimbangan pemerintah dalam menangani kondisi pandemi ini juga meletakkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Sehingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tausiyah, bayan, irsyadat, taujihat yang dikeluarkan juga sebagai upaya penanggulangan covid-19.
Di sisi lain, Wapres menjelaskan bahwa penerapan kebijakan penanggulangan penyebaran Covid-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), physical distancing, serta arahan agar bekerja dan belajar dari rumah berdampak terhadap perekonomian. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah keterpurukan ekonomi yang lebih dalam.
“Dalam bahasa agamanya tidak hanya menghilangkan dharar Covid-19 tapi juga dharar ekonomi sehingga yang dilakukan adalah menghilangkan dua dharar tersebut (izaalatul dhararain),” terang wapres.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah kini juga fokus untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, seperti memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan. Selain itu pemerintah juga fokus untuk memastikan tersedianya berbagai kebutuhan bahan pokok, menjaga kegiatan usaha agar tidak mengalami keterpurukan yang lebih dalam.
“Sehingga pada saatnya nanti akan dapat cepat bergerak kembali, termasuk melalui kebijakan pemberian stimulus fiskal melalui insentif perpajakan dan berbagai kemudahan lain,” jelasnya.
Wapres juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI serta tausiyah dan bimbingan dari para ulama tidak akan cukup untuk mengatasi krisis akibat pandemi ini apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan.
“Sehingga masyarakat akhirnya diharapkan bersikap sami’na wa atha’na (saya mendengar dan saya taat),” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wapres mengajak segenap elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi untuk ikut serta melakukan upaya penyadaran secara terus-menerus kepada semua pihak agar secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
“Semoga dengan begitu mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus dan pandemi ini segera berakhir,” pungkas Wapres.
Sebelumnya, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia Asep Saefuddin mengatakan bahwa peranan MUI sangat dominan bagi bangsa Indonesia.
“Karena di dalam kehidupan kita, tidak hanya dalam kehidupan ubudiyah (ibadah), tapi juga di dalam ber-muamalah (interaksi sosial), ada hal-hal yang saling berkaitan, misalnya bagaimana pengurusan jika ada yang wafat karena Covid-19, bagaimana kita ibadah di masjid, bagaimana jika ada orang yang meninggal. Ini memerlukan fatwa dari MUI,” jelas Asep.
Melengkapi pidato kunci Wakil Presiden, webinar ini juga diisi oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T. Yanggo, Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat, Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum UAI Suparjidan Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Mardani. (DMA/AF/SK-KIP, Setwapres)