P3DN

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Kantor Wakil Presiden. Pemerintah mendorong kementerian/lembaga dan BUMN/BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri, terutama dalam mengerjakan proyek-proyek yang didanai dari APBN. Diharapkan dari sanalah, industri dan ekonomi nasional akan tumbuh dan berkembang. “Artinya bagi kita ialah meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pajak, memberikan nilai tambah. Karena hanya negara yang seperti itu, yang dapat maju,” tutur Wapres saat menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Perindustrian dan Kepala BPKP tentang Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Kantor Wakil Presiden, Kamis 9 Juli 2015.

Penggunaan produk dalam negeri, lanjut Wapres, dapat melindungi dan memberikan prioritas kepada industri nasional untuk bersaing secara efektif di dalam pasar negeri sendiri dari serbuan barang impor pada era perdagangan bebas. “Maka bagaimana semua kepentingan itu kita satukan menjadi kepentingan nasional yang lebih besar,” pesan Wapres.

Kemudian Wapres mencontohkan proyek aktual pemerintah membangun listrik 35 ribu megawatt yang saat ini tengah berlangsung. Wapres meminta industri nasional melihat peluang itu sekaligus menyerapnya dengan baik. “Tentu dibutuhkan begitu banyak turbin, dibutuhkan banyak pipa-pipa, dibutuhkan banyak kabel, begitu banyak peralatan-peralatan yang selama ini secara paket banyak langsung dari luar negeri,” ujar Wapres.

Lebih jauh Kementerian Perindustrian dan BPKP, kata Wapres, dapat mengawasi realisasi dari aturan yang mengharuskan penggunaan produk dalam negeri secara ketat. “Dalam prakteknya perlu diawasi, apakah suatu proyek sudah memenuhi 20 persen local contentnya atau berapa,” jelas Wapres.

Wapres juga meyakinkan kepada para pengusaha dan investor untuk tidak perlu khawatir terhadap sangsi WTO pada era pasar bebas dalam kaitan pemerintah memberikan perlindungan produk dalam negeri untuk kepentingan nasional “Maka tentu pemerintah dapat melindungi industri dalam negeri atau mengutamakan industri dalam negeri dalam bentuk non tariff barier,” tegas Wapres.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husin melaporkan penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah berpotensi untuk menguatkan struktur industri manufaktur nasional. “Dimana belanja modal pemerintah pada tahun 2014 mencapai 407,6 triliun atau 22,44 persen dari total anggaran pemerintah pusat,” kata Saleh Husin.

Menperin meyakini pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat menjadi katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik. “Untuk itu sangat diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri agar mampu berdaya saing, yang salah satunya adalah Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ujar Menperin. (Taufik Abdullah)

****