Jakarta, wapresri.go.id – Dalam melaksanakan hak asasi manusi (HAM) bukan hanya menyangkut hak tetapi juga kewajiban, bahwa semua orang berkewajiban untuk menjaga atau menghargai hak asasi orang lain. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-dunia Ke-70 Tahun 2018 di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenhumHAM), Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

“Terkadang kita tidak membaca bahwa di antara 10 ayat pasal 28 UUD 1945 itu menyangkut bukan hak tapi kewajiban,” ungkapnya.

Di masa lalu, Wapres mengamati, sebagai salah satu negara pencetus Konferensi Asia Afrika (KAA), Indonesia mempunyai peran besar pelaksanaan HAM dalam mempelopori kemerdekaan bagi negara-negara di Asia Afrika.

“Alhamdulillah, dari 25 negara pada saat KAA, sekarang menjadi 80 negara di Asia Afrika,” ucapnya.

Menurut Wapres, secara konstitusi Indonesia mempunyai aturan yang hampir mendekati Universal Declaration of Human Rights yang mencakup 40 hak dasar. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kehidupan harus sesuai hukum sebagai bagian dari melaksanakan HAM.Ia pun menyampaikan penghargaan bagi Kemenhumham atas komitmennya menjaga hukum dan HAM sekaligus berdiri bersama-sama untuk menegakkan hak dasar manusia.

“Saya ingin mengapresiasi Kementerian atau Menteri Hukum dan HAM dan juga seluruh stafnya untuk menjaga dua hal tersebut, terbitnya undang-undang yang baik, yang sesuai, yang tidak diskriminatif dan sebagainya,” ucapnya.

Namun, Wapres mengingatkan, kasus-kasus HAM 20 – 30 tahun lalu tidak mudah untuk diselesaikan. Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenhumham harus bersama-sama menyelesaikan hal-hal yang bisa diselesaikan.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, pelanggaran HAM juga dilakukan oleh separatis yang melawan pemerintah.

“Apa yang terjadi minggu lalu di Papua, juga pelanggaran HAM, dan yang menjadi korban adalah aparat pemerintah,” jelasnya.

Wapres pun meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga toleransi yang tidak diskriminatif antara pihak satu dengan pihak lainnya, karena jika terjadi intoleransi, akan menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Wapres memandang perlunya suatu lembaga yang menjaga toleransi dari dua sisi yaitu pemerintah dan publik.

Mengakhiri sambutannya, Wapres menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang mencapai tingkat pemahaman pelaksanaan HAM yang baik dan cukup baik.

“Terjaganya HAM di daerah berarti penghormatan kepada semua manusia dan kewajiban kita menyelenggarakan konstitusi,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly melaporkan bahwa dalam rangka memperingati ke-70 tahun Declaration of Human Rights, Kemenhumham mengadakan Program Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hal ini ditujukan untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama hak kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, pekerjaan, perumahan yang layak, serta lingkungan yang berkelanjutan. Dari 409 kabupaten/kota yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut, 275 kabupaten/kota meraih kategori Peduli HAM, sedang sisanya masuk kategori Cukup Peduli.

Selain itu, Yasona juga menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), capaian pemerintah daerah 2018 telah mencapai 75%.

Pada peringatan HAM kali ini, Kemenkumham mengangkat tema “Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia”. Tema ini diambil sesuai dengan Deklarasi Universal HAM, yang menjadikan hak individu atau hak asasi manusia sebagai unsur dasar kehidupan. (AF/SK-KIP, Setwapres)