Jakarta-Setwapres. Aparatur kehumasan Pemerintah merupakan ujung tombak dalam melaksanakan sosialisasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program Pemerintah. Humas dalam menjalankan perannya diharapkan mampu meng-counter dan merespon cepat setiap isu dan dinamika yang muncul baik secara internal maupun eksternal, sehingga dapat memberikan energi yang positif bagi instansi maupun masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Dewi Fortuna Anwar, didampingi Asdep DDI Fryda Lucyana K., S.H., L.LM, dalam sambutannya mem-buka acara Networking, dengan tema “Optimalisasi dan Evaluasi Jejaring Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah”, yang diselenggarakan oleh Asdep Dokumentasi dan Diseminasi Informasi (DDI), Kamis (27/09), di Auditorium Istana Wakil Presiden, Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta.
Networking menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Wimar Witoelar, Profesional bidang Komunikasi/Mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid, Prita Kemal Gani, MBA, Ketua Umum Perhumas Indonesia/Pendiri The London School of Public Relation, dan Drs. Gatot S. Dewa Broto, MBA, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, dengan dipandu moderator Ir. Restuardy Daud, M.Sc., Kapus Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi, Kemendagri. Pertemuan ini dihadiri oleh 120 orang peserta yang terdiri dari para Pejabat Kehumasan Kementerian/ Lembaga, BUMN dan Pemerintah Provinsi di Indonesia.

Rekomendasi dari hasil kegiatan tersebut antara lain perlu adanya jaminan dan komitmen dari Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemprov untuk menyiarkan informasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan media-media mutakhir seperti media elektronik, media online dan social media. Setiap Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemprov perlu mempunyai juru bicara yang bertugas melaksanakan diseminasi informasi dan merespon feedback yang masuk secara aktif. Disamping itu perlu adanya kepercayaan dari pimpinan Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemprov kepada Humas pemerintah untuk mendapatkan akses langsung atas informasi atau kebijakan yang diambil, sehingga dapat merespon, dan menyebarluaskan secara cepat dan akurat. Oleh karena itu peran, fungsi dan tugas Humas Pemerintah perlu diatur dalam suatu perundang-undangan.

****