Jakarta, wapresri.go.id – Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat penting. Hal tersebut sejalan dengan mandat yang diberikan oleh pemerintah kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam rangka mengungkap suatu kasus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pemerintah akan mendukung sepenuhnya terhadap kelembagaan LPSK sesuai dengan kemampuan negara. Hal ini karena LPSK juga menjadi bagian dari capaian kinerja Pemerintah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) saat menerima Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, beserta jajaran di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 15, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan agar LPSK meningkatkan pelayanannya, dan khusus untuk penanganan kasus anak, diharapkan LPSK dapat mewujudkan ‘Indonesia Layak Anak’ melalui penguatan sistem perlindungan anak.

“Tetapi kami lebih besar lagi harapannya [terhadap pelayanan yang diberikan LPSK], berkenaan dengan isu penanganan dan perlindungan kasus kekerasan anak. Saya mengharapkan peran LPSK, [dalam mewujudkan] Indonesia Layak Anak melalui penguatan sistem perlindungan anak untuk memastikan anak menikmati hak-haknya,” ujar Wapres memberikan arahan.

Sedangkan untuk perlindungan kasus kekerasan kepada perempuan, Wapres berpesan agar lembaga ini dapat memberikan dukungan melalui penguatan kebijakan dan regulasi.

“LPSK dapat memberi dukungan penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan,” pesannya.

Atas dukungan-dukungan yang telah diberikan selama ini, Waprespun menyampaikan apresiasinya kepada LPSK yang telah memberikan pelayanan dalam program perlindungan kepada para saksi dan korban.

“LPSK pada periode tahun 2016-2019 sudah memberikan 8.191 bentuk layanan dalam program perlindungan kepada saksi atau korban. Oleh karena itu, kami pemerintah mengucapkan apresiasi atas capaian-capaian itu, dan tentu kami merasa bangga karena cukup besar pelayanan yang diberikan,” ujar Wapres memberikan apresiasinya.

Terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban, Wapres menyampaikan akan memberikan dukungan untuk percepatan penyelesaian perubahan tersebut. Sedangkan untuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menghapus jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, Wapres menjelaskan hal tersebut masih perlu dikaji ulang.

“Mengenai percepatan penetapan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Kantor Wakil Presiden akan memberikan dukungan. Terkait Perpres Nomor 82, ini sedang dikaji kaji untuk memastikan bahwa hak-hak korban sebagai warga negara tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan tentang LPSK dan melaporkan kegiatan yang telah dikerjakan oleh lembaga yang dipimpinnya.

“LPSK adalah lembaga struktural yang dibentuk pada tahun 2008 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006, dan kami mendapatkan mandat untuk menangani perlindungan pada para saksi dan korban. Setelah Undang-Undang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 kewenangan kami ditambah jenis tindak pidana diantaranya penambahan untuk tindak pidana terorisme, tindak pidana kekerasan seksual pada anak dan perempuan” papar Hasto.

Lebih jauh Hasto menerangkan bahwa sejak tahun 2012, LPSK juga menangani pemulihan kepada para korban tindak pidana pelanggaran berat masa lalu yang saat ini sudah 3.000 orang mendapat pelayanan dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis. LPSK juga melayani kasus-kasus yang direkomendasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) antara lain seperti kasus Tanjung Priok, kasus Aceh, dan kasus kehilangan orang (aktivis). Layanan yang diberikan diantaranya adalah layanan rehabilitasi medis dan psikologi.

“Tahun 2012 juga menangani pemulihan kepada para korban tindak pidana pelanggaran berat masa lalu, 3.000 orang yang kami dilayani untuk pemulihannya dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis,” jelasnya.

Hadir bersama Hasto, 5 (lima) orang Wakil Ketua LPSK Achmadi, Antonius P.S. Wibowo, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution, Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dan Irfan Maulana.

Sementara Wapres didampingi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Satya Arinanto, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Mohammad Iqbal (IO/NN-KIP, Setwapres)