Jakarta, wapresri.go.id. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin menerima Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Afdal Zikri di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara No.15, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Wapres menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus baru APSI yang terpilih untuk periode 2019-2024, serta diakuinya Sarjana Syariah menjadi advokat sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2013.

Lebih lanjut Wapres menekankan agar APSI berperan lebih aktif mengingat banyaknya masalah yang harus diselesaikan, baik masalah yang menyangkut keagamaan maupun non keagamaan, baik yang menyangkut nikah, talak, rujuk, maupun menyangkut masalah ekonomi syariah, serta yang bersifat mitigasi maupun non mitigasi.

“Dengan berkembangnya ekonomi syariah, maka kontribusi APSI menjadi lebih besar, baik yang bersifat mitigasi maupun non mitigasi,” imbaunya.
Wapres mengungkapkan, sebagai komitmen Pemerintah untuk mendorong ekonomi syariah menjadi lebih besar, lebih berkembang, dan lebih pesat, maka landasan hukum Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden dan Ketua Hariannya Wapres, akan disempurnakan lagi, sehingga cakupannya tidak hanya keuangan saja tetapi juga ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam hal ini, Wapres pun menekankan beberapa poin: pertama, menyangkut pengembangan industri halal, agar jangan hanya sekedar memberikan pengakuan saja utk halalnya suatu produk bahkan, tetapi masyarakatni sudah menjadi konsumen dari produk halal tersebut.

“Nah itu akan kita kembangkan di industri halal, baik yang menyangkut makanan, minuman, maupun produk-produk binaan lainnya agar berorientasi ke ekspor untuk penguatan ekonomi nasional kita,” jelas Wapres.

Kedua, penguatan industri keuangan syariah. Di industri keuangan syariah ini yang besar hanya di sukuk saja, untuk itu, perbankan, asuransi, maupun pasar modal perlu didorong agar bisa lebih berkembang.

“Nanti, kita akan mencari cara, apakah mengkonversi bank yang besar menjadi syariah atau dengan menggabungkan bank-bank syariah BUMN yang ada kemudian diperbesar,” terang Wapres.

Ketiga, mendorong penguatan social fund atau dana sosial, terutama zakat dan wakaf supayalebih besar lagi.

Keempat, penguatan bisnis syariah, mengingat bank syariah ini tidak akan besar tanpa pengusahanya. Untuk itu, kelembagaan bank syariah ini harus diperbesar dengan jumlahnya yang banyak, kondisi bank yang harus sehat dan profesional, dan memiliki jumlah nasabah yang banyak.
“Itulah salah satu yang mendasari lahirnya konsep arus baru ekonomi Indonesia, pemberdayaan ekonomi umat supaya memperbanyak pengusaha-pengusaha dan hal itu akan saling menguatkan dalam industri keuangan,” ujar Wapres.

Wapres kemudian berpesan agar dalam menyelesaikan sengketa dalam ekonomi syariah, APSI harus merujuk pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan regulasi dari otoritas, baik itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Koperasi.
“Tapi regulasi itu juga berdasar pada fatwa. Karena yang menentukan regulasi itu adalah fatwa. Karenanya untuk penyelesaian sengketa itu harus menggunakan fatwa,” pesannya.

Sebelumnya, Afdal Zikri melaporkan bahwa APSI dideklarasikan di Semarang pada tanggal 8 Februari 2003 atau 6 Dzulhijjah 1423 H.

“Dalam 16 tahun kiprahnya, APSI ini telah mendapat pengakuan dari berbagai lembaga, diantaranya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.
Afdal menjelaskan, APSI merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan inklusif sebagai wadah tunggal dan solid dari asosiasi para advokat syariah yang mempunyai kedudukan yang sama dan setara dengan lembaga advokat lainnya, serta memiliki komitmen untuk turut mengawal suksesnya visi dan program serta target pemerintah.

Lebih lanjut, Afdal menyampaikan usulan pembentukan Lembaga Mediator Ekonomi Syariah atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (LAPSES) yang efektif dan mempunyai kekuatan dan kepastian hukum bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah guna menumbuhkan daya saing yang sehat dan produktif.

Dalam kesempatan ini Afdal juga meminta kesediaan Wapres untuk hadir dalam acara Simposium Nasional pada awal 2020 yang akan mengambil tema Dinamika dan Solusi Legislasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Arus Baru Ekonomi untuk Indonesia Maju. Dalam acara tersebut juga akan dilakukan Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional APSI di Jakarta.

Hadir bersama Afdal Zikri, Dewan Pakar DPP APSI Munawar Fuad Nooh, Wakil Ketua DPP APSI Sutrisno, Sekretaris Umum DPP APSI Irfan Fahmi, Wakil Ketua DPP APSI Abdul Aziz dan Thalis Noor Cahyadi, serta Ketua DPW APSI Riau Asep Ruhiat.
Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Muhammad Iqbal, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, dan Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Satya Arinanto. (ASK/SK-KIP, Setwapres)