Jakarta, wapresri.go.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa menyambangi kediaman resmi Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membahas rencana pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat pada Senin siang (26/10/2020).

“Melapor rencana pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya.

Hal ini, lanjut Masduki, merupakan tindak lanjut dari penunjukkan Wapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Adapun Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua Harian merangkap Anggota.

“Ini juga bagian terobosan khusus yang dilakukan Presiden (dengan) menugaskan kepada Wapres untuk tim Papua,” imbuhnya.

Lebih jauh, Jubir menjelaskan bahwa pertemuan ini garis besarnya adalah membahas upaya Pemerintah bagaimana mensejahterakan masyarakat Papua.

“Masyarakat Papua itu pertama ingin disejahterakan melalui pendidikan, SDM, jadi bagaimana supaya masyarakat Papua, sebagai bentuk dari pembukaan UUD 1945 itu kan mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya masyarakat Indonesia, masyarakat Papua semua bisa cerdas begitu. Jadi sektor pendidkan menjadi sektor unggulan yang akan dilaksanakan,” papar Masduki.

Dalam keterangannya, Masduki juga menjelaskan terkait penanganan konflik di Papua ke depan akan dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan dan kultural.

“Nah kalau konflik, kalau masyarakat Papua nanti dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan dengan benar, dengan pendekatan kultural. Pendekatan kultural itu harus jadi dominan faktor dalam afirmasi kebijakannya,” urainya.

Dengan demikian, Masduki memastikan bahwa perbaikan pendidikan dan penanganan konflik akan berjalan berbarengan.

“Ya kalau ada urusan (atau) masalah yang terkait dengan keamanan, jangankan Papua, kalau di Jakarta saja, masalah keamanan pasti ditangani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 September 2020. Adapun di dalam pasal 2 Keppres tersebut, disebutkan bahwa Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat. (EP-KIP Setwapres)