Jakarta. Pemerintah mentargetkan untuk swasembada padi, gula dan jagung dalam 3 tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi impor, menjaga inflasi dan juga meningkatkan kesejahteraan petani. Pernyataan ini disampaikan Wakil Presiden saat menyaksikan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Peningkatan Produktivitas dan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai melalui Bantaun Benih dan Perbaikan Jaringan Irigasi di Kantor Wakil Presiden, Senin 15 Desember 2014.

Wapres menjelaskan untuk mewujudkan swasembada padi ini, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni bibit yang baik, pupuk tepat waktu, pengairan yang baik melalui program rehabilitasi, penyuluh pertanian yang menjelaskan metoda yang baik, dan tersedianya alat mesin pertanian (alsintan).

Penandatanganan Surat Edaran Bersama ini diperlukan agar dalam pengadaan benih tidak diperlukan tender. Menurut Wapres, saat Indonesia mencapai swasembada pangan tahun 2007, ketika itu tidak dilakukan tender dalam pengadaan bibit, karena jika dilakukan tender justru harganya menjadi tidak jelas. “Harga bibit ditentukan pemerintah setelah dihitung dengan benar oleh Kementerian Pertanian dan BPKP,” ujar Wapres.

Penentuan harga oleh pemerintah dilakukan agar tidak ada keraguan dari pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk membeli bibit bersertifikat dengan harga tertentu. “Langsung penunjukan saja karena harga ditentukan, kualitas ditentukan,” ujar Wapres.

Begitu pula dengan irigasi, akan dibangun ribuan perbaikan tersier. “Tapi kalau satu blok pengairan itu di tender, maka akan enam bulan baru bisa diperbaiki,” kata Wapres.

Wapres mengingatkan bahwa di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat empat jenis pengadaan yang dapat dilakukan tanpa proses tender, yaitu dalam keadaan darurat, harga di bawah Rp 200 juta, harga ditentukan pemerintah dan hanya ada agen tunggal.

Usai menandatangani Surat Edaran Bersama, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan bahwa produksi yang diperlukan untuk swasebanda adalah 73 juta ton beras yang akan dicapi pada tahun 2015, sedangkan untuk jagung akan dicapai pada tahun 2016 dengan produksi 20 juta ton. “Harga bibit sendiri akan disesuaikan dengan wilayah dan dikawal oleh BPKP,” ujar Mentan.

Mentan juga menjelaskan bahwa irigasi yang mengalami kerusakan sekitar 52 persen atau setara dengan 3 juta hektar. “Kita selesaikan 1juta hektar per tahun. Mulai pada bulan Januari 2015,” ucap Mentan.

Turut hadir dalam penandatanganan ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Jaksa Agung Prasetyo, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo.

****