Jakarta, wapresri.go.id – Efisiensi menjadi kunci dalam mengembangkan perbankan syariah agar dapat bersaing dengan bank konvensional. Selain itu, bank syariah juga harus kembali ke esensi yang sebenarnya, yaitu bagi hasil.

“Bagaimana agar bank syariah itu efisien, mudah dipahami, dan kembali pada prinsip bagi hasil,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menerima Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Raharjo beserta tim di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa yang dimaksud bagi hasil dalam hal ini ialah bagi hasil ketika sudah ada hasilnya di akhir perjanjian, bukan penetapan di awal perjanjian.

Di sisi lain, tambah Wapres, saat ini bank syariah yang ada hanya syariah dari sisi administratif dan belum sepenuhnya menjalankan prinsip syariah, sehingga menjadi lebih mahal dibandingkan bank konvensional.

Untuk itu, Wapres menekankan bahwa bank syariah ataupun keuangan syariah adalah bagian dari muamalah, dimana pada intinya hal yang tidak diharamkan maka hal tersebut halal.

“Selama tidak haram, maka hal tersebut halal. Jangan dipersulit dan dibuat rumit,” ujar Wapres.

Di akhir pertemuan, Wapres menyakini bahwa apabila bank syariah bisa menjadi lebih efisien akan membuat bank syariah tidak lagi menjadi pilihan kedua.

“Hal ini yang perlu difokuskan dulu, jangan terlalu melebar,” pesannya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KNKS Ventje Raharjo melaporkan bahwa rencana kerja yang telah disusun sejak pelantikan pengurus KNKS pada Januari 2019 lalu fokus pada pengembangan industri keuangan syariah seperti memperbesar keuangan syariah dan pasar modal syariah dengan mendorong bank dan usaha untuk menjalankan sistem syariah, digitalisasi sistem zakat, dan melakukan studi apakah perlu dibentuknya bank BUMN syariah, serta beberapa program kerja lain yang mendorong dan memperluas sistem keuangan syariah.

Ventje juga menyatakan akan memperhatikan arahan Wapres terkait tiga hal tersebut yakni efisiensi bank syariah, transaksi yang mudah dimengerti dan kembali ke esensi bagi hasil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Ahmad Juwaini mengatakan bahwa lembaganya juga akan melakukan pelatihan pengelolaan akuntansi keuangan Masjid melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, KNKS dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah Taufik Hidayat; Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah Ronald Rulindo; dan Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal Afdhal Aliasar.

Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan  Bambang Widianto, Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto, dan Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud (MC/AF, KIP-Setwapres).