Jakarta, wapresri.go.id – Guna meningkatkan media exposure Wakil Presiden di masyarakat, Sekretariat Wakil Presiden berupaya meningkatkan pelayanan informasi dan kehumasan melalui media sosial Wakil Presiden. Layanan informasi dan Kehumasan yang selama ini ditangani oleh Asisten Deputi Komunikasi dan Informasi Publik (Asdep KIP) Setwapres, sejak diundangkan Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara pada 8 September 2020, Asdep KIP berganti nama menjadi Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Setwapres.

Mengawali upaya dalam peningkatan pelayanan informasi dan kehumasan melalui media sosial Wakil Presiden, BPMI Setwapres menjaring informasi dari awak media yang biasa bertugas melakukan peliputan di Istana Wakil Presiden. Upaya ini dilakukan untuk melihat efektivitas penyebaran informasi di media sosial official Wapres yang selama ini telah berjalan dan hal yang diharapkan dari penyebaran informasi tersebut di masa mendatang.

Informasi ini dihimpun melalui survei e-questionnaire yang terdiri dari 8 (delapan) pernyataan unsur pelayanan yang dinilai dengan skala likert, dan 2 (dua) pertanyaan terbuka. Survei yang disebarkan pada akhir tahun 2020 ini memperoleh 34 respon yang berasal dari 16 responden dari media online, 11 responden dari media elektronik televisi dan radio, 6 responden dari media cetak, dan 1 responden dari kantor berita.

Komposisi tugas peliputan dari para responden tersebut, meliputi: pewarta tulis sebanyak 19 orang; pewarta video/videografer sebanyak 7 orang; pewarta lisan/ reporter sebanyak 4 orang; pewarta tulis merangkap fotografer sebanyak 3 orang; dan pewarta tulis merangkap videografer sebanyak 1 orang.

Dalam menganalisis hasil survei, BPMI menghitung Nilai Persepsi (NP) untuk setiap pernyataan unsur pelayanan mulai dari P1 hingga P8 dengan skala likert 1 s.d 6; serta bobot rata-rata tertimbang, dengan rumus: jumlah bobot dibagi dengan jumlah unsur pelayanan (bobot rata-rata tertimbang = 1/8 = 0,125).

Dari hasil perhitungan, diperoleh nilai persepsi untuk setiap unsur pelayanan sebagai berikut; pertama, berbagai rangkaian kegiatan Wapres ditayangkan melalui streaming di kanal youtube atau aplikasi zoom dipandang cukup efektif dalam memberikan informasi di masa pandemi ini, memiliki nilai persepsi 5.09; kedua, informasi link streaming youtube untuk berbagai kegiatan Wapres dapat diakses dengan muda, memperoleh nilai persepsi 5.24.

Ketiga, informasi dan pemberitaan kegiatan Wapres dapat diakses dengan mudah melalui website maupun media sosial official Wapres, seperti; Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook, memperoleh nilai persepsi 4.86; keempat, sarana komunikasi yang selama ini terjalin melalui aplikasi WhatsApp Group dipandang cukup efektif dalam memberikan berbagai informasi kegiatan Wapres, memperoleh nilai persepsi 5.00.

Kelima, media sosial official Wapres menjadi sarana yang efektif untuk menginformasikan berbagai pemberitaan kegiatan Wapres, memperoleh nilai persepsi 4.53; keenam, media sosial official Wapres sudah cukup bervariatif dalam memberikan informasi terkait dengan berbagai kegiatan Wapres, memperoleh nilai persepsi 4.47.

Ketujuh, konten media sosial official instansi perlu disesuaikan dengan karakteristik platform media sosial, memperoleh nilai persepsi 5.00; dan kedelapan, konten media sosial official instansi dapat dijadikan rujukan/sumber bahan berita, memperoleh nilai persepsi 4.82.

Nilai persepsi tertinggi diperoleh dari unsur pelayanan, informasi link streaming youtube untuk berbagai kegiatan Wapres dapat diakses dengan mudah, yaitu 5.24. Ini menunjukkan link streaming kegiatan Wapres telah terdiseminasi dengan baik.

Sementara itu, nilai persepsi terendah diperoleh dari unsur pelayanan, media sosial official Wapres sudah cukup bervariatif dalam memberikan informasi terkait dengan berbagai kegiatan Wapres, yaitu 4,53. Ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan media sosial Wakil Presiden.

Dibandingkan dengan survei yang telah dilakukan sebelumnya pada triwulan kedua, rata-rata nilai persepsi secara keseluruhan mengalami penurunan dari 4.91 menjadi 4.88. Penurunan juga terjadi pada nilai persepsi tertinggi dari pelayanan yang dilakukan oleh BPMI Setwapres, yang semula 5.38 menjadi 5.24. Namun, nilai persepsi terendah mengalami sedikit peningkatan, yang semula 4.46 menjadi 4.53.

Setelah melakukan perhitungan terhadap nilai persepsi dari masing-masing unsur pelayanan, nilai persepsi per unsur pelayanan tersebut dikalikan dengan bobot rata-rata tertimbang, dengan rumus = jumlah bobot dibagi jumlah unsur pelayanan (1/8 = 0,125), sehingga diperoleh nilai indeks kepuasan pengguna layanan kewartawanan untuk setiap unsur pelayanan.

Untuk mendapatkan hasil akhir dari nilai indeks kepuasan pengguna layanan kewartawanan, maka nilai indeks kepuasan di setiap unsur layanan digabungkan jumlahnya mulai dari P1 s.d P8, sehingga diperoleh secara total nilai indeks kepuasan pengguna layanan kewartawanan yaitu 4.88 atau jika dikonversi dengan nilai dasar 25, maka nilai indeks kepuasan tersebut ada di angka 121,88.

Jika dilihat dari konversi Nilai Interval dan Mutu Pelayanan, maka angka indeks kepuasan pengguna layanan kewartawanan tersebut memiliki mutu pelayanan yang berpredikat B dengan kinerja pelayanan yang dinilai baik.

Konversi Nilai Interval dan Mutu Pelayanan, adalah sebagai berikut : <> Nilai interval 25 – 45,75 memiliki Mutu Pelayanan F (Sangat Tidak Baik). <> Nilai interval 46 – 66,5 memiliki Mutu Pelayanan E (Tidak Baik). <> Nilai interval 66,75 – 87,25 memiliki Mutu Pelayanan D (Agak Tidak Baik). <> Nilai interval 87,5 – 108 memiliki Mutu Pelayanan C (Agak Baik). <> Nilai interval 108,25 – 128,75 memiliki Mutu Pelayanan  B (Baik). <> Nilai interval 129 – 150 yang memiliki Mutu Pelayanan A (Sangat Baik).

Selain menghasilkan indeks kepuasan penggunan layanan, survei ini juga berhasil menjaring saran dan masukan dalam pengelolaan media sosial Wapres yang dirangkum sebagai berikut:

  • Konten media sosial Wapres agar lebih up to date, terutama instagram dan twitter,
  • Lebih banyak posting berupa video singkat,
  • Lebih sering berbagi pandangan atau langkah Wapres terhadap isu terkini, termasuk klarifikasi informasi misleading,
  • Isi konten dengan media briefing/ doorstop Wapres/ Jubir setiap 1 hingga 2 minggu sekali,
  • Millennial lebih sering mengakses Youtube dan Instagram. Kanal Youtube ini lebih banyak diakses oleh usia di atas 30 tahun.

Hasil survei ini diharapkan mampu memotivasi peningkatan pelayanan informasi dan kehumasan, khususnya di berbagai akun media sosial Wakil Presiden. Diseminasi informasi di media sosial tersebut merupakan salah satu unsur pendukung yang diperlukan oleh organisasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi organisasi Kantor Wakil Presiden dan menjaga citra Wakil Presiden. (DMA/AS, BPMI Setwapres)