KELEMBAGAAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH (DPOD)


Kelembagaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terdiri dari:

  1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
  2. Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)

 


DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menetapkan Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagai berikut:

  1. Ketua : Wakil Presiden, merangkap anggota;
  2. Sekretaris : Menteri Dalam Negeri, merangkap anggota;
  3. Wakil Sekretaris : Menteri Keuangan, merangkap anggota;
  4. Anggota:
  5. Menteri Pertahanan;
  6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  10. Menteri Sekretaris Negara;
  11. Sekretaris Kabinet;
  12. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI);
  13. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); dan
  14. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

 


SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH (DPOD)


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, maka Sekretariat dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD. Sekretariat DPOD berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri. Sekretariat DPOD mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan tentang :
    1. penataan daerah;
    2. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
    3. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
    4. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
  2. Memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD
  3. Menyelenggarakan rapat untuk menyiapkan agenda dan bahan Sidang DPOD sesuai kebutuhan.

Sekretariat DPOD dibantu oleh tenaga ahli yaitu orang yang ahli di bidang pemerintahan dan di bidang keuangan.