Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menerima Anggota Komisi Yudisial (KY) RI periode 2015-2020 di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Selasa (26/1).

Mengawali pertemuan, Ketua Sementara Bidang Rekruitmen Hakim Maradaman Harahap menyampaikan, bahwa KY lembaga yang telah berdiri selama 10 tahun dan dalam kurun waktu tersebut tugas KY bertambah banyak. Ia mencontohkan, setiap tahun KY menerima laporan pengaduan masyarakat sekitar 1500 laporan. Untuk itu, kata Maradaman, dibutuhkan penguatan lembaga dan SDM. Dengan adanya penguatan kedua hal tersebut, diharapkan kinerja KY dapat lebih efektif, terutama dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk.

Menanggapi hal tersebut Wapres menyampaikan agar KY dapat memaksimalkan SDM dan sistem yang telah dibentuk terlebih dahulu. Selanjutnya Wapres akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempelajari permintaan KY tersebut. “Sistem diperbaiki dan maksimalkan SDM,” tegas Wapres.

Pembentukan Komisi Yudisial, kata Wapres, sudah diatur Undang-undang, oleh karena itu KY memiliki peran yang penting, terutama dalam mengatur kode etik para hakim. Namun Wapres berpesan agar dalam menindaklanjuti kode etik tetap menggunakan aturan dan prosedur yang berlaku. “Kita menegakkan kode etik dengan tidak melanggar etika,” ujar Wapres.

Hadir mendampingi Maradaman Harahap, Ketua Sementara Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Farid Wajdi, Ketua Sementara Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta, Ketua Sementara Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Joko Sasmito, Ketua Sementara Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo, Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto, dan Plt. Kepala Biro Umum KY Roejito. *****