Jakarta, wapresri.go.id – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji dan menjadi momentum peneguhan kembali reformasi birokrasi yang sudah berjalan selama ini. Untuk itu, perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan mandat konstitusi, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional, sekaligus menyampaikan aspirasi politiknya untuk turut serta dalam pemerintahan secara demokratis,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar secara daring pada hari Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa kesakralan prosesi demokrasi (keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas) dalam penyelenggaraan Pilkada harus dijaga dari hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi.

“Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” tegasnya.

Hal ini, tutur Wapres, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

“Dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” terang Wapres.

Wapres menambahkan bahwa untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, maka pemerintah pada tanggal 10 September 2020 telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

“Namun demikian harus kita akui bahwa kondisi nyata yang kita temui di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang,” urainya.

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Wapres menjelaskan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.

“Dan menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” paparnya sambil menyebutkan beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian.

Di acara yang bertajuk “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” ini Wapres tak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajaran KASN yang telah melaksanakan serial kegiatan Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN ini secara berkala dan berkelanjutan.

“Kampanye kali ini sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020,” pungkasnya. (RN, KIP-Setwapres)