Jakarta, wapresri.go.id – Kompetensi dan integritas menjadi pertimbangan penting dalam melakukan standardisasi da’i.

“Kenapa perlu distandarkan? Karena untuk da’i ini diperlukan paling tidak dua hal, pertama kompetensi, dan kedua integritas,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi Nasional yang di gelar oleh Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Senin malam di Jakarta (2/12/2019).

Program ini, diharapkan para da’i dapat menjadi pelayan ummat (khodimul ummah) dan Mitra Pemerintah (shodiqul hukumah) dalam membangun negara.

Lebih jauh, Wapres menjelaskan pentingnya kompetensi dan integritas, karena menurutnya selain menguasai materi yang didakwahkan, seorang da’i juga dalam berdakwah tidak boleh bertentangan dengan sesuatu yang sudah disepakati bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Karena Indonesia ini sudah negara kesepakatan, Pancasila kesepakatan, NKRI kesepakatan”, tuturnya.

Terkait da’i disertifikasi, Wapres mencontohkan beberapa profesi yang disertifikasi seperti, wartawan, Dewan Pengawas Syariah.

“Semua itu bersertifikat utk membuktikan bahwa dia sebenarnya memang layak. Dan memang bukan sertifikasi da’i,” tegasnya.

Wapres pun membedakan antara sertifikasi da’i dengan SIM (Surat Izin Mengemudi). Menurutnya para da’i tetap bisa berdakwah meskipun belum bersertifikat.

“Kalau sertifikasi da’i itu SIM. Jadi yang berdakwah, hanya boleh yang bersertifikat. Ini tidak,” tandasnya.

“Bukan berarti kemudian yang boleh berdakwah yang bersertifikat. Tapi nanti yang layak berdakwah itu yang bersertifikat. Itu saya kira maksudnya. Jangan sampai da’i tidak menguasai,” pungkasnya.

Tampak hadir pada acara tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi yang juga Wakil Ketua MUI.(AS/RN, KIP-Setwapres).