Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Strategi ini ditekankan pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan. Lebih dari itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap penyederhanaan birokrasi tidak hanya memenuhi aspek teknis dokumentasinya saja, tetapi juga harus mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi pemerintah.

“(Penyederhanaan birokrasi) harus menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah,” tegas Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2021 melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).

Adapun indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi tersebut, sambung Wapres, dapat dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI.

“Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” tandasnya.

Di samping itu, Wapres juga menegaskan bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, obyektivitas, keadilan, efisiensi, dan transparansi.

“Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun karirnya,” ungkapnya.

Langkah Strategis

Dalam Rakornas yang diselenggarakan BKN dengan tema “Transformasi Manajemen ASN Menuju Birokrasi yang Dinamis” ini, selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Wapres meminta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, BKN, LAN, semua kementerian dan lembaga, serta Pemda untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan dalam kerangka reformasi birokrasi.

Langkah pertama, kata Wapres, adalah percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal ini menurutnya memerlukan dukungan terhadap penataan organisasi berbasis kinerja.

“Di samping itu juga optimalisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan mobilitas ASN yang agile atau lentur,” ujarnya.

Langkah kedua, lanjut Wapres, adalah percepatan digitalisasi pemerintahan. Terkait hal ini, dukungan terhadap penataan proses bisnis tematik sangat diperlukan.

“Saat ini yang mendesak adalah percepatan digitalisasi pelayanan publik, seperti perizinan, pariwisata, UMKM, dan bantuan sosial. Hal ini perlu ditunjang dengan percepatan digital service platform, dan percepatan interoperabilitas data secara digital,” paparnya.

Adapun langkah ketiga, sebut Wapres, adalah collaborative working pada penyusunan kebijakan dan program prioritas pemerintah.

“Dalam kaitan ini penting untuk merancang penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang dapat kompatibel dan akomodatif bagi sistem kerja kolaboratif seperti untuk penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, dan penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan langkah keempat, lanjut Wapres, adalah percepatan reformasi birokrasi Daerah, termasuk penguatan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), dan penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk pencapaian tujuan pembangunan Daerah.

“Dan kelimanya, perwujudan Manajemen Talenta Nasional. Pentingnya ketersediaan Sistem Database Manajemen Talenta Nasional untuk mendukung reformasi birokrasi yang diarahkan agar terjadi fleksibilitas, mobilitas, dan mutasi ASN di tingkat pusat dan daerah berdasarkan kebutuhan dan merit sistem (mission oriented),” pungkasnya. (EP/RJP-BPMI Setwapres)