Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Salah satu aspek yang juga perlu mendapat penanganan serius adalah terkait pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis Covid-19 dari penanganan pasien terinfeksi agar tidak menjadi penyebab munculnya mata rantai baru.

“Masalah limbah B3. Limbah ini menjadi persoalan karena ini juga menjadi masalah baru di dalam rangka kita memutus penularan. Jangan sampai limbah ini juga menjadi sumber penularan baru. Sehingga perlu ditangani dengan serius,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi (Rakor) kepada Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (28/07/2021).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa sesuai dengan pembahasan pada Rapat Terbatas bersama Presiden tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, diperlukan penanganan serius dan langkah-langkah konkret untuk menangani ini. Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sedang dilakukan pembahasan yang lebih mendalam untuk menentukan langkah-langkah teknis lebih lanjut. Untuk itu, Wapres meminta agar Pemerintah DIY dapat berperan aktif dalam membuat formulasi langkah-langkah tersebut serta melakukan koordinasi di tingkat daerah dan dengan pemerintah pusat terkait hal-hal teknis lainnya.

“Mungkin ada semacam BLU (Badan Layanan Umum) atau apa yang menangani. Karena itu saya minta nanti Pak Gubernur untuk berkoordinasi. Sebab, masalah limbah ini menjadi masalah sangat penting harus diatasi. Perlu penyediaan fasilitas pengolahan yang cukup, ya, itu supaya semuanya dicek,” urai Wapres.

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Wapres juga menekankan pentingnya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dalam menanggulangi Covid-19. Berdasarkan data yang diterima oleh Wapres, positivity rate di DIY masih terbilang cukup tinggi yaitu sebesar 41 persen. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dimana disebutkan bila positivity rate suatu daerah di atas 25 persen, maka jumlah tes perlu ditingkatkan menjadi 15.000 tes per satu juta penduduk.

“Saya minta agar tes ini sebanyak mungkin diupayakan berasal dari pelacakan kontak erat,” tutur Wapres.

Menutup arahannya, Wapres berpesan agar seluruh jajaran Pemerintahan DIY dapat terus berupaya sebaik mungkin dalam penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya agar terus terkendali dan jumlah kasusnya melandai.

“Seperti saya katakan tadi bahwa selama ini kita masih fluktiatif, masih belum stabil melandai. Oleh karena itu kita harus [berupaya] lebih keras lagi supaya terus bisa melandai. Sehingga, nanti bisa dilakukan pelonggaran supaya lebih cepat sehingga kehidupan kita bisa normal lagi. Ini memang memerlukan upaya keras,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi pandemi Covid-19 di DIY. Walaupun secara garis besar diakui telah berjalan dengan baik, namun dalam penanganan limbah B3 Medis Covid-19 Sri Sultan mengakui belum dapat memantau penanganan limbah ini, khususnya bagi pasien isolasi mandiri di rumah.

“Yang kami punya problem (masalah) besar itu untuk B3, di isoman (isolasi mandiri), Bapak. Kalau di rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah. Tapi di isoman ini,” lapor Sri Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan, bahwa sebagai langkah cepat, penanganan limbah B3 Medis Covid-19 bagi pasien isoman dapat dilakukan dengan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh. Selain itu, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) juga harus tetap digunakan dalam menangani barang-barang infeksius yang ditemukan.

“Iya memang untuk limbah B3 yang ada kaitannya dengan masalah infeksius ini memang harus diperhatikan. Ada program disinfektan, Pak. Disinfektan yang harus dilakukan secara berkala pada tempat-tempat yang cenderung infeksius. Kemudian juga dengan fasilitas APD dan fasilitas-fasilitas lain yang sudah merupakan barang infeksius itu juga perlu kita selesaikan supaya tidak menjadi salah satu bagian dari proses pencemaran,” urai Dante.

Terkait 3T, Dante memaparkan agar treatment dapat dilakukan, maka perlu penguatan pada tracing dan testing. Oleh karena itu, pada kondisi DIY, target tracing perlu ditingkatkan sesuai standar World Health Organization (WHO) yaitu sebanyak 15 kontak erat per satu kasus konfirmasi.

“Untuk mencapai kontak erat dan prioritas bahwa positivity ratenya masih tinggi, maka mau tidak mau kita harus menurunkan sampai 5 persen. Untuk itu, aspek prioritas penemuan kasus baru dari suspek penemuan kontak erat yang ada harus mencapai kira-kira 15 kasus kontak erat per-satu kasus konfirmasi. Target tracingnya 15 kontak erat per-kasus konfirmasi. Ini harus dicapai, bukan pemeriksaaan rutin tapi pemeriksaan yang dicari oleh tracer di masing-masing kota dan masing-masing wilayah,” paparnya.

Sejalan dengan Wakil Menteri Kesehatan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan bahwa perlu penanganan yang baik dalam pengelolaan limbah B3 Medis Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan di Yogyakarta untuk turut aktif mencari jalan keluar dalam mengatasi limbah B3 agar tidak menjadi sumber penyebaran baru.

“Terkait dengan limbah B3 Covid-19 yang masih memiliki potensi infeksius yang tinggi, agar dicermati, diwaspadai dan dipastikan terkelola dengan baik sesuai standar kesehatan. Mengingat berdasarkan data yang ada, fasilitas pengelolaan limbah sangat tidak memadai,” imbau Burhanuddin.

Rapat dilanjutkan dengan paparan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri M. Hudori.

Adapun topik lain yang menjadi pembahasan dalam rapat ini antara lain soal kesiapan DIY dalam menjalankan PPKM Level-4 di Wilayah Jawa dan Bali, ketersediaan oksigen, ketersediaan obat, penyaluran bantuan sosial masyarakat, serta Bed Occupancy rate (BOR).

Selain Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, tampak hadir secara virtual dalam rapat ini yaitu Sekretaris Daerah Provinsi DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji, dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY serta para Walikota dan Bupati se-DIY.

Sementara Wapres didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri M. Hudori, dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito. (NN/RJP, BPMI – Setwapres)