Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua, bismillahirrahmanirrahim.

Yang saya hormati Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Gubernur Sulawesi Tenggara dan Anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan; bupati/wali kota yang tergabung ke dalam Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO); para Peserta Pertemuan Puncak GTRA Summit 2022 dan hadirin yang berbahagia.

Hadirin sekalian, reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional memiliki peranan penting dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Implementasi program-program Reforma Agraria harus menjunjung tinggi nilai persatuan agar tidak menimbulkan perpecahan antar warga, serta memegang teguh prinsip keadilan sosial supaya tidak menguntungkan segelintir pihak saja.

Program ini relevan untuk kita dorong terlebih pasca Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan, khususnya perekonomian. Alhamdulillah, saat ini dampak pandemi sudah mulai dapat teratasi. Pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana kita bersinergi dalam rangka memulihkan kembali roda perekonomian masyarakat, bahkan menjadikan sistem ekonomi, sosial dan kesehatan kita lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Indonesia meyakini bahwa pemulihan global hanya akan tercapai jika tidak ada satu negara pun yang tertinggal. Oleh karena itu, sebagai pemegang Presidensi G20, kita mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger”, di mana Indonesia berkomitmen mengajak negara-negara mengedepankan pemulihan bersama. Presidensi G20 dapat menjadi momentum untuk menjadikan Reforma Agraria sebagai salah satu solusi mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau terluar.

Pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dimulai dari penataan pemanfaatan tanah, dan hal tersebut hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan sinergi lintas sektor, utamanya dalam membuat terobosan demi pemanfaatan tanah yang optimal. Selain itu, kerja sama juga dibutuhkan untuk memastikan tanah bebas dari konflik demi pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.

Kerja kolaboratif harus terus didorong, salah satunya melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Selain itu, kita memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan pondasi dalam mewujudkan sinkronisasi penyelesaian pertanahan nasional, di antaranya melalui kebijakan Satu Rencana Tata Ruang yang menjadi acuan bersama. Aturan tersebut perlu didukung oleh ketersediaan dokumen perencanaan tata ruang, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang perlu segera diakselerasi.

Harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan.

Hadirin yang berbahagia, sertifikasi sebagai bagian dari reforma agraria hendaknya dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah. Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil.

Secara khusus saya juga ingin menekankan bahwa penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen, antara lain, dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama.

Legalisasi aset sangat penting untuk menegakkan kedaulatan NKRI dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain. Selain itu, upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Pertemuan Puncak GTRA Tahun 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, diharapkan dapat menjadi model atau percontohan penyelesaian persoalan agraria bagi masyarakat di wilayah pesisir secara terpadu. Pertemuan ini semestinya dapat juga mengakselerasi pelaksanaan program Reforma Agraria untuk kesejahteraan semua rakyat.

Akhir kata, dengan mengucapkan alhamdulillahirabbil’alamin, Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Summit tahun 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara resmi saya nyatakan ditutup. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan inayah-Nya dan meridai setiap ikhtiar yang kita lakukan. Terima kasih. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

***