SAMBUTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
K. H. MA’RUF AMIN
PADA ACARA PENGANUGERAHAN KPPU AWARD 2021

14 DESEMBER 2021

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua, bismillaahirrahmanirrahim.

Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, beserta seluruh jajaran; para kepala daerah; dan
tamu undangan yang berbahagia.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat hadir dalam acara Penganugerahan KPPU Award Tahun 2021 dalam keadaan sehat.

Sedianya Bapak Presiden sendiri yang akan hadir dalam acara ini, tetapi meminta saya untuk mewakili, karena beliau harus melaksanakan agenda kenegaraan yang lain. Sebelum memulai sambutan ini, izinkan saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Ketua KPPU, almarhum Dr. Kodrat Wibowo. Semoga seluruh ilmu dan amalnya diberikan balasan, diganjar oleh Allah SWT dengan pahala yang berlipat. Amin ya rabbal’alamin.

Hadirin sekalian, saya ingin menengok sejenak ke belakang, berkaca pada praktik di masa lalu ketika monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat belum menjadi perhatian serius untuk dibenahi. Salah satu akibatnya, kita menuai ketimpangan yang sampai hari ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Ketimpangan tidak hanya tercermin dari angka pendapatan masyarakat, tetapi juga dari jumlah pelaku usaha. Potret ketimpangan terkini menunjukkan, dari sekitar 64 juta pelaku usaha, jumlah usaha mikro mendominasi sebesar 98,6% dan usaha kecil 1,2%. Sedangkan usaha menengah 0,09% dan usaha besar hanya 0,01% (berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021).

Ketika reformasi bergulir, Indonesia setidaknya melahirkan dua lembaga penting, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Hakikat pembentukan kedua lembaga tersebut adalah untuk memperbaiki iklim usaha dan pelayanan publik yang baik, yang harapannya akan berujung kepada peningkatan kesejahteraan.

Selama lebih dari dua dekade sejak KPPU hadir dan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat diterapkan, kita telah melihat berbagai perbaikan iklim usaha yang menguntungkan konsumen, seperti terbukanya industri penerbangan yang berdampak pada peningkatan jumlah maskapai hingga penurunan tarif penerbangan.

Pembenahan lain juga terjadi pada industri telekomunikasi. Atas putusan KPPU pula, maka praktik kartel layanan pesan singkat atau SMS dapat diakhiri, dan tarif jasa layanan SMS berhasil diturunkan. Bagi rakyat, capaian seperti ini jelas amat bermanfaat.

Hadirin yang saya hormati, catatan keberhasilan KPPU merupakan kontribusi nyata dalam menjaga iklim persaingan usaha, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan konsumen.

Selama roda dunia usaha masih bergerak, selama itu pula tugas KPPU harus ditunaikan. Untuk itu, saya mengharapkan KPPU tetap fokus dalam menjalankan amanat yang diemban.

Pertama, yaitu mengatur kompetisi agar tetap dalam koridor hukum, etika bisnis, dan prinsip good corporate governance. Belakangan ini ada kecenderungan terdapat praktik aksi korporasi yang bisa mengendurkan kompetisi yang sehat, salah satunya tindakan merger atau akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan besar level global. Bila langkah ini terus terjadi dikhawatirkan tingkat penguasaan pasar akan semakin terkonsentrasi (pasar yang monopolistik/oligopolistik), termasuk penguasaan yang terintegrasi (vertikal maupun juga horisontal).

Yang kedua, fokus dalam menginisiasi kolaborasi. Sinergi KPPU dengan kementerian/lembaga perlu terus dibangun, utamanya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, harmonisasi kebijakan, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Dan ketiganya, KPPU terus meningkatkan literasi persaingan usaha, terutama dalam mendorong kemitraan. Jika saat ini baru 9% UMKM menjalin kemitraan dengan usaha besar, maka perlu upaya lebih keras agar target kemitraan itu dapat mencapai 30%-40%.

Kemitraan penting untuk dikawal agar makin banyak UMKM naik kelas, jangan sampai UMKM kita terus terkena stunting, jadi sudah anak-anak kena stunting, UMKM juga kena stunting, khususnya dalam alih keterampilan teknologi, produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan SDM.

Saudara-saudara sekalian, saya bersyukur bahwa menurut laporan KPPU ada perbaikan Indeks Persaingan Usaha tahun 2021 hingga mencapai 4,81, di mana pada tahun 2020 masih berada di angka 4,67. Artinya, kerja keras KPPU telah membuahkan hasil dan diharapkan upaya ini akan terus berkelanjutan di masa yang akan datang.
Secara khusus saya berharap KPPU dapat turut mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat agenda kerjanya ke depan, antara lain:

Pertama, memperkuat aspek pengawasan di seluruh sektor. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah persaingan usaha di sektor digital. Saat ini industri digital menjadi primadona di tengah gencarnya transformasi teknologi dan besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia. Kita ingin agar buah ekonomi digital dinikmati juga oleh masyarakat dan pelaku UMKM, tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar atau pengusaha global saja.

Yang kedua, memperluas aspek kerja sama dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi non-pemerintah. Langkah ini penting mengingat persoalan dunia usaha semakin kompleks, serta membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pengawasan yang dapat diandalkan.

Hadirin yang saya hormati, akhir kata, saya mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan KPPU Award 2021. Selamat atas kerja kerasnya meningkatkan kebijakan persaingan usaha maupun mendorong kemitraan UMKM. Semoga capaian yang diraih turut menginspirasi seluruh pihak untuk terus mengupayakan yang terbaik.

Terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa memberikan ‘inayah-Nya dan meridai setiap ikhtiar yang kita lakukan. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

***