Jakarta, wapresri.go.id – Isu terkait sengketa hak waris di dalam keluarga, kerap terjadi di masyarakat. Untuk itu, tes DNA dapat menjadi solusi penyelesaian hak waris apabila ada seorang anak yang tidak diakui.

“Kalau terjadi sengketa baru tes DNA itu berfungsi, apakah dia [anak] dalam perkawinan tapi tidak diakui, mungkin tes DNA menjadi solusi,” jelas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika menerima Pengurus Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara No.15, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Wapres menekankan, yang bisa membuktikan hasil tes DNA adalah ahli forensik dan diakui Pemerintah.

“Kalau yang bisa membuktikan mungkin ya tes DNA itu nanti ahli forensik yang menentukan,” ujarnya.

“Tetapi itu harus ada pengakuan dari Pemerintah bahwa tes DNA itu memang bisa menggambarkan bahwa dia itu anak biologisnya,” sambungnya.

Wapres kemudian menjelaskan, jika tidak terjadi sengketa, anak yang lahir di luar nikah tersebut diakui oleh ayah kandungnya dan ingin menanggung masa depan anak, maka ia dapat membuat wasiat wajibah, atau wasiat wajib.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat JBMI Albiner Sitompul menyampaikan bahwa dalam menangani isu terkait hak waris ini, masih sering terjadi perdebatan dalam masyarakat muslim. Untuk itu, JBMI mendorong Pemerintah untuk dapat menerapkan tes DNA (deoxyribonucleic acid) sebagai pembuktian garis keturunan ketika terjadi sengketa hak waris.

“Di dalam agama ini sarat akan perbedaan pendapat, sehingga kadang bisa merusak hubungan sosial umat muslim salah satu di antaranya adalah silaturahmi. Diharapkan di sini negara memanfatkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun hukum Islam dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah masyarakat muslim,” ujarnya.

Albiner menambahkan bahwa berdasarkan pendapat ahli forensik, sudah banyak hasil tes DNA yang absolut yang dapat membuktikan adanya hubungan antara ayah dengan anaknya.

“Pengalaman dari Dr. Djaja Surya Atmaja, Guru Besar Forensik UI, beliau sudah banyak menyelesaikan kasus-kasus hak waris melalui tes DNA kemudian melindungi hak perdata anak,” ungkapnya.

Sementara Pengarah Dewan Pimpinan Pusat JBMI Harmaini Sitorus menganalogikan validitas tes DNA ini sama halnya dengan penggunanaan hisab dan rukyah dalam penetapan awal Bulan Qamariyah.

“Mengapa negara kita mengambil kebijakan menggunakan hisab dan rukyah dalam penetapan Bulan Qamariyah? Karena menurut kita hasil hisab itu mutlak dan benar-benar pas. Demikian juga dengan tes DNA. Tes DNA ini adalah temuan teknologi mutakhir di bidang kesehatan yang bisa memastikan penentuan nasab anak. Ini sangat dibutuhkan,” terangnya.

Sebagai upaya tindak lanjut permasalahan ini, Harmaini Sitorus mengatakan bahwa JBMI akan menyelenggarakan seminar yang bertema penyelesaian hak waris, yang mengangkat judul “Tes DNA Mutlak dalam melindungi Hak Perdata Anak”. Seminar ini rencananya akan dilakukan di tiga titik, yaitu Jawa, Sumatera, dan Indonesia Bagian Timur, dengan peserta yang berasal dari para hakim agung, mahasiswa, dan masyarakat umum.

“Tema tes DNA ini bisa menjadi sesuatu yang monumental untuk pembangunan hukum Islam ke depan khususnya dalam rangka menyempurnakan hukum acara perdata di pengadilan agama,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Penasihat Hukum JBMI Lifa Malahanum, dimana selama ini kompilasi hukum Islam adalah amanah dari Inpres No.1 Tahun 1991. JBMI mengharapkan bahwa upaya ini dilakukan agar tes DNA menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah.

“JBMI mengadakan seminar ini dengan harapan suatu tes DNA [menjadi] hal yang diperhatikan dalam penentuan status pernikahan yang tidak tercatat. Hal ini kami akan coba upayakan bekerja sama dengan Pemerintah sehingga mengikat,” paparnya.

Terkait rencana tersebut, Wapres menyambut baik inisiatif dari JBMI yang ingin menginisiasi mengadakan seminar tentang peran tes DNA untuk melindungi hak-hak perdata anak.

Hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Robikin Emhas, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Abdul Muis. (DAS/AF/SK–KIP, Setwapres)