KPPU

Jakarta. Dalam suatu ekonomi tidaklah mudah untuk melakukan pesaingan sempurna, karena banyak aspek yang harus diperhitungkan. Tapi bagaimana pun pembeli dan penjual harus tetap adil dan dan harga yang menguntungkan kedua belah pihak. “KPPU bertugas menjaga ekonomi efisien. Menjaga dari ketidakadilan ekonomi itulah tujuannya,” kata Wakil Presiden (Wapres) ketika memberikan sambutan pada Syukuran 15 tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pembukaan Jakarta International Competition Forum di Museum Nasional, Selasa malam 9 Juni 2015.

Wapres menjelaskan bahwa harga yang terlalu tinggi akan merugikan konsumen, dan harga terlau rendah merugikan produsen. Di negara maju semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebenarnya tidak semua dapat diberikan kepada mekanisme pasar, karena ada batas-batas yang dihadapi. “KPPU menjaga tingkat-tingkat kompetisi yang wajar dan menghindarkan terjadinya distorsi pasar,” ucap Wapres.

Wapres menjelaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari sejarah lahirnya KPPU. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 1999. Pada jaman itu, banyak sekali terjadi praktek-praktek monopoli yang ditimbulkan oleh kekuasaan yang dimiliki, baik monopoli oleh keluarga, kelompok dan pemodal yang kuat. Saat itu, ekonomi dipandang tidak efisien sehingga menyebabkan biaya tinggi. “Tidak bisa bersaing dengan ekonomi negara lain di sekitar kita,” kata Wapres.

Untuk mengatasi kondisi ekonomi yang tidak sehat itu, KPPU diberi mandat oleh Ketetapan MPR dan diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU diberikan hak dan kewenangan untuk mengambil tindakan sekaligus memberikan hukuman. “Tidak hanya mengawasi tapi juga mengambil tindakan hukum,” ucap Wapres. Dalam acara ini, Wapres menerima buku Komitmen dari Harmoni dari Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi.

****