Jakarta, wapresri.go.id – Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi Covid-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian Vaksinasi Covid-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta, Rabu (17/03/21).

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelas Wapres.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegas Wapres.

Menutup keterangan persnya, Wapres mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan imunitas (herd immunity).

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan imunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran Covid-19,” ajak Wapres.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Budi Gunadi juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana nggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi. (DAS – BPMI Setwapres)