Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pagi ini menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2022 di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Dalam acara tersebut, Wapres menyampaikan bahwa penanganan perubahan iklim harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya, seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target SDGs. Indonesia pun memiliki komitmen yang tinggi di bidang lingkungan dan memberikan perhatian pada penguatan aksi iklim, diantaranya melalui 3 sektor.

“Pertama, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan target penurunan emisi Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contributions menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030,” tegas Wapres.

Peningkatan target tersebut, lanjut Wapres, didasarkan pada beragam kebijakan nasional terkait perubahan iklim, seperti penerapan pajak karbon, upaya mencapai FOLU Net Sink 2030, mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta inisiasi program biodiesel B40. Untuk itu, Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mencapai target tersebut.

“Dukungan multipihak dan multisektor dalam paradigma kolaborasi dan kerja sama, termasuk dari dunia usaha, sangat diperlukan untuk memenuhi target yang telah kita tetapkan,” tutur Wapres.

“Partisipasi aktif dunia usaha dalam aksi-aksi nyata mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan berkelanjutan, sangat dinantikan,” imbuhnya.

Kedua, papar Wapres, pemerintah terus memotivasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui pemberian penghargaan PROPER. Dari tahun ke tahun, Wapres melihat terdapat peningkatan baik dalam jumlah maupun peringkat. Artinya, semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya kontribusi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya harap perusahaan level hijau dan emas persentasenya akan lebih banyak lagi,” pinta Wapres.

“Berbagai inovasi dan prestasi yang telah diciptakan, agar terus dijaga dan ditingkatkan, dengan mengutamakan dampak konkretnya pada lingkungan hidup,” tambahnya.

Sementara bagi perusahaan yang masih berada di level hitam dan merah, Wapres meyakini seluruhnya dapat mengejar ketertinggalan dengan merujuk pada praktik-praktik terbaik untuk memenuhi standar lingkungan.

Ketiga, Wapres menyampaikan bahwa telah terjadi penghematan untuk upaya efisiensi pengelolaan lingkungan yang mencapai Rp126 triliun, atau naik 23 persen dari tahun 2021. Termasuk digulirkannya dana sebesar Rp1,89 triliun untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.

“Saya berharap upaya pemberdayaan masyarakat yang Bapak/Ibu lakukan merupakan program berkesinambungan, sehingga dana-dana yang digulirkan akan terus mendorong tumbuhnya wirausaha dan mendukung masyarakat semakin berdaya,” pungkas Wapres.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya,
melaporkan jumlah entitas yang dinilai dalam PROPER tahun 2022. Melalui penghargaan ini, ia pun berharap setiap perusahaan dapat terus meningkatkan kontrobusinya untuk lingkungan yang lebih baik dan hijau.

“PROPER dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha dapat meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, terus berkembang dan mengalami proses perbaikan secara berkelanjutan, sesuai dengan perkembangan di tengah masyarakat, menurut kebutuhan dan menurut perkembangan ilmu pengetahuan,” lapor Siti.

Penilaian PROPER, terang Siti dilakukan oleh Dewan Pertimbangan PROPER yang impartial, independen, beranggotakan dari unsur akademisi, dan tokoh masyarakat dengan variabel penilaian yang berkembang dari tahun ke tahun yang disusun secara konseptual.

“Dari tahun ke tahun atau dalam dua-tiga tahun terdapat pengembangan variabel penilaian yang dibangun, seperti misalnya setelah sebelumnya dipakai variabel penilaian dalam kerangka Life Cycle Analysis, Inovasi Sosial, dan Social Return on Investment (SROI), maka pada tahun ini berkembang kepada variabel dalam kriteria penilaian PROPER yaitu dalam kerangka Green Leadership,” tutupnya. (RN, BPMI – Setwapres)