Jakarta, wapresri.go.id—Belum lama ini mencuat isu terkait aturan yang mengharuskan siswi non muslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu tersebut menuai kontroversi dan menimbulkan anggapan bahwa intoleransi antar umat beragama masih terjadi di Indonesia. Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, K. H. Ma’ruf Amin memberikan pandangannya bahwa aturan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim tidak tepat, baik dari sisi agama maupun kenegaraan.

“Agama juga mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Karena itu, memaksakan aturan paksa untuk non muslim memakai jilbab saya kira itu dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat, tidak benar, dan dari keagamaan juga tidak benar,” ucap Wapres ketika menjadi nara sumber pada program Mata Najwa Trans 7, yang dilakukan secara virtual dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No.2, Jakarta, Rabu (03/02/21).

Wapres mengakui bahwa isu intoleransi antar umat beragama tersebut memang bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, selama ini menjadi isu di tingkat lokal. Maka kali ini pemerintah mengambil sikap karena telah mengganggu prinsip kebhinekaan di level nasional.

“Ketika itu menjadi fenomena dan masalah yang bersifat nasional dan mengganggu prinsip kebhinekaan, mengganggu soal toleransi, pemerintah mengambil langkah,” tegasnya.

Di sisi lain, diketahui alasan keharusan penggunaan jilbab tersebut merupakan wujud dari bentuk kearifan lokal dalam menunjukkan pembauran antara kaum mayoritas dengan minoritas. Namun, Wapres menilai kebijakan tersebut tidaklah tepat untuk diterapkan.

“Kearifan lokal itu tentu juga harus memperhatikan pemahaman dari masing-masing pihak. Menurut saya kebijakan tersebut tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang memiliki kekhususan yang diatur dalam kewenangan-kewenangan tertentu,” nilai Wapres.

Menurut Wapres, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama) terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah Negeri Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mencantumkan keharusan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan terkait penggunaan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri, merupakan langkah tepat untuk menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia.

“SKB Tiga Menteri yang menetapkan tentang cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri, saya kira itu tepat sekali,” ucap Wapres.

Lebih jauh, aturan SKB Tiga Menteri tersebut merupakan upaya pemerintah untuk dapat menjaga keutuhan bangsa melalui tata cara yang tidak mencederai toleransi dan menjaga kebhinekaan.

“Saya kira penggunaan keputusan bersama ini dalam atribut seragam sekolah itu sesuai dengan aspirasi dan juga tentang aturan untuk melindungi warga bangsa ini,” kata Wapres.

Terkait polemik penggunaan jilbab di sekolah negeri, Wapres menegaskan bahwa hal tersebut tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang. Persoalan tersebut dikembalikan kepada masing-masing individu dalam mengambil tindakan, sehingga tidak ada pemaksaan di dalamnya melainkan menunjukkan kedewasaan seseorang di dalam menentukan sikap.

“Ini merupakan kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara, sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau pun juga mengharuskan,” tegasnya. (DAS/SS-BPMI, Setwapres)