Jakarta, wapresri.go.id – Kesadaran dunia akan perlunya menjaga hak asasi manusia, menjaga harkat kemanusiaan, menjaga kebutuhan dasar manusia Itu timbul setelah perang dunia kedua akibat bagaimana penyiksaan holocaust, bagaimana Jerman membunuh sekian juta orang Yahudi dan sebagainya, dan segala kekerasan yang terjadi setelah perang dunia kedua. Di balik latarbelakang tersebut, melalui penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika yang di gagas Bung Karno, Indonesia memainkan peran penting dalam mendorong kemerdekaan di sejumlah negara Asia dan Afrika.

Demikian pernyataan Wapres pada acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (11/12/2018) yang bertajuk “70 Tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Setelahnya: Menuju Pemajuan dan Penegakan HAM yang Lebih Baik”.

Wapres mengungkapkan bahwa human rights ini didasari kepada hukum-hukum yang berlaku di Eropa seperti adanya piagam magna charta dan lain sebagainya, tapi sebenarnya itu tidak relevan, karena pada zaman itu puluhan bangsa di dunia dijajah oleh orang barat yang tentu penjajahan itu melanggar hak asasi manusia.

“Justru Indonesia mempunyai peran penting untuk menjaga Hak Asasi Manusia,” ujar Wapres.

Wapres menceritakan bahwa pada tahun 1955 setelah Konferensi Asia Afrika di Bandung, baru lah timbul kesadaran yang tinggi dengan perjuangan yang baik dari negara-negara Asia Afrika yang bebas dari penjajahan.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa diantara negara-negara di ASEAN, kita juga tidak kekurangan upaya untuk menjaga Hak Asasi Manusia, baik secara undang-undang maupun secara pelaksanaannya.

Wapres menambahkan bahwa dalam hal Hak Asasi Manusia, disamping kita memiliki komisi negara seperti Komnas HAM, juga ada Kementerian Hukum dan HAM yang artinya adalah dari sisi negara dan pemerintahan, Indonesia mempunyai landasan hukum yang baik untuk menjalankan pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

“Ini tentunya menjadi pemahaman kita bahwa bagaimana kita menghargai Hak Asasi Manusia untuk dapat dijalankan secara bersama,” terangnya.
Terkait rekomendasi yang diberikan Komnas HAM, Wapres mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih serta akan disampaikan kepada Presiden RI.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam sambutannya menyampaikan 8 (delapan) rekomendasi untuk Presiden RI.

Berikut rekomendasi Komnas HAM yang di sampaikan Damanik.

Pertama, Presiden diminta segera memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan atas 10 berkas penyidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Semakin lama penyidikan dilaksanakan maka barang bukti semakin sulit diperoleh dan diklarifikasi. Demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua bahkan banyak yang telah meninggal dunia. Semakin lama penyelesaian dilakukan maka peristiwa tersebut menjadi semakin sulit diselesaikan dan berakibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak,” ungkapnya.

Kedua, Presiden dapat menggunakan ketentuan pasal 47 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

Damanik menambahkan, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun tidak berarti penyelesaian melalui mekanisme KKR tidak dimungkinkan lagi. Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dan ketiadaan payung hukum untuk pembentukan KKR sebagai alternatif penyelesaian maka Presiden dapat mengeluarkan Perpu mengenai KKR.

Ketiga, Presiden memastikan konsistensi konsep dan pelaksanaan program reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Keempat, Presiden memastikan adanya mekanisme alternatif penyelesaian konflik agraria yang langsung dikendalikan oleh Presiden yang bersifat komprehensif dan didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kelima, Presiden diminta segera mengevaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, misalnya peraturan yang terkait dengan rumah ibadah dan produk hukum yang intoleran. Keenam, Presiden segera memperkuat peran pemerintah pusat dalam mengatur hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini mengingat cukup banyak aturan lokal yang tidak sesuai dengan konstitusi dan norma hak asasi manusia.

Ketujuh, Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memastikan kepatuhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kedelapan, Presiden mendukung upaya memperkuat kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM melalui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta penguatan sarana dan prasarana untuk penguatan kelembagaan Komnas HAM.

“Delapan rekomendasi inilah hasil dari diskusi dan dialog yang kami lakukan dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM sejak awal November lalu pada Festival HAM, Sidang HAM, dan kemarin Lokakarya HAM,” papar Damanik.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud, dan Tim Ahli Wapres Sofyan Wanandi.(AS/RN, KIP-Setwapres).