Jakarta. PMI dewasa ini telah mengubah cara mendapatkan darah dari masyarakat, dari yang dulu pendonor darah mendatangi kantor PMI, sekarang diubah PMI yang mendatangi pendonor darah. PMI mengharapkan kegiatan donor darah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. “Seperti gaya hidup, boleh di mall, di kantor, jadi kita mengikuti selera masyarakat,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla selaku Ketua PMI dalam memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PMI dan Polri di Kantor Pusat PMI, Jumat, 12 Desember 2014.

Selanjutnya, Wapres menjelaskan selama ini PMI memberikan pertolongan, baik kepada korban kemanusiaan seperti konflik atau korban bencana alam seperti tsunami, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Prinsip dasar PMI adalah organisasi yang independen sehingga dapat masuk untuk memberikan pertolongan dimana dan kapan saja.

Tugas palang merah secara umum, bagaimana menyediakan darah untuk transfusi darah kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai diamanatkan oleh Undang-Undang. Setiap tahun kebutuhan darah selalu meningkat, jika 5 tahun lalu kebutuhan darah masih 4,5 juta kantong darah, namun tahun ini telah mencapai lebih dari 5 juta kantong.

PMI dalam penyediaan darah, mengalami kendala pasang surut stok darah terutama saat bulan puasa, sedikit sekali orang yang mau mendonorkan darahnya saat berpuasa, namun disisi lain permintaan akan kebutuhan darah menjelang dan saat hari raya idul fitri meningkat, mengingat banyak sekali terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya saat mudik ke kampung halaman. “Ada dilema-dilema, kalau bulan puasa-lebaran, itu makin banyak kebutuhan darah, tetapi makin kurang orang berdonor darah, saat lebaran kecelakaan banyak sekali,” ujar Wapres

Lebih jauh, Wapres berpandangan bahwa donor darah dapat digunakan untuk kontrol terhadap personil atau angggota TNI Polri, apakah yang bersangkutan mengidap HIV, Sipilis, Hepatitis A/B atau narkoba, karena PMI memiliki alat canggih yang dapat mendeteksi hal tersebut dalam darah. “Semua darah yang dipakai bersih, artinya semua orang yang mendonorkan darahnya harus bersih itu (penyakit). Jadi Bapak tidak perlu tes masing-masing anak buah, apakah dia kena HIV, apakah kena sipilis. Cukup suruh ke PMI, begitu PMI terima, artinya dia bebas,” terang Wapres.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wapres menggagas agar setiap orang yang mengajukan permohonan SIM (Surat Izin Mengemudi) di kepolisian diwajibkan untuk mengecek kesehatannya sekaligus donor darah. Karena Wapres menilai setiap orang pemegang SIM berpotensi mengalami kecelakaan dan membutuhkan darah, jadi diharapkan ada deposit atau asuransi darah dari para pemohon SIM. “Jadi semacam persekot atau asuransi darah, sewaktu-waktu terjadi kecelakaan bisa bebas ambil darah di PMI mana saja,” tutur Wapres sambil tersenyum disambut tawa hadirin.

Sementara itu, Kapolri dalam sambutannya merasa mendapat kehormatan yang luar biasa dapat menandatangani nota kesepahaman ini dengan Ketua Umum PMI, mengingat saat ini Ketua Umum PMI dijabat oleh Wapres. Kapolri berharap nota kesepahaman dapat mensinergikan PMI dan POLRI dalam menangani berbagai kejadian dan permasalahan terkait darah di masyarakat, terutama kecelakaan lalu lintas. (Taufik Abdullah)

***