Jakarta-wapresri.go.id. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterapkan di rumah sakit harus tetap mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Untuk itu perlunya meningkatkan hubungan dengan BPJS.

“Bagaimanapun masyarakat tidak boleh dibeda-bedakan baik di rumah sakit pusat dan daerah. Puskesmas harus ditingkatkan, layanan primer, rujukan harus jelas. Penataan ini penting, apalagi dalam rangka konteks kesehatan universal,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla ketika menerima Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Umar Wahid di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Selasa (12/4/2016).

Wapres juga menjelaskan bahwa UU saat ini lebih jelas karena dinas kesehatan lebih bertanggungjawab. Perlu dipahami pula bahwa sistem pemerintahan saat ini jangan disamakan dengan sistem sepuluh atau duapuluh tahun yang lalu. Kondisi saat ini adalah terjadi peningkatan jumlah rumah sakit daerah secara signifikan, hal inilah yang mengakibatkan perubahan sistem.

Pernyataan Wapres tersebut menanggapi laporan Umar Wahid yang menyampaikan, bahwa posisi rumah sakit daerah (RSD) yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dikhawatirkan akan menurunkan layanan mutu di daerah.

Dalam kesempatan itu Wapres juga menyampaikan bahwa telah terjadi salah kaprah, dimana ada kepala daerah yang melaporkan bahwa tingkat kunjungan ke rumah sakit meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kepala daerah tidak melakukan fungsi pencegahan dan penerapan pola hidup sehat di daerah tersebut secara baik.

“Kesehatan tidak semata-mata rumah sakit tetapi yang terpenting adalah adanya program hidup sehat, nutrisi yang baik, olahraga yang cukup, dan terakhir baru membicarakan rumah sakit,” ungkap Wapres.

Terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Wapres mengimbau, kekhawatiran pelaksanaan MEA perlu disikapi secara wajar, karena yang harus dipahami adalah persaingan dapat meningkatkan kualitas sehingga perlu peningkatan kualitas di segala bidang.

“Hal yang perlu dikhawatirkan jangan sampai dokter Indonesia pindah ke luar negeri karena penghasilan dokter di luar negeri lebih tinggi,” pungkas Wapres.

Selain melaporkan kegiatan ARSADA Umar Wahid juga mengundang Wapres untuk menghadiri Munas ke-7 ARSADA yang akan diselenggarakan 13-15 April di Hotel Grand Mercure Kemayoran. Namun sayangnya Wapres tidak dapat menghadiri acara tersebut karena akan bertolak ke Turki untuk menghadiri KTT OKI.

Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) sebagai lembaga yang menyatukan Rumah Sakit Daerah (RSD) di seluruh Indonesia berperan sebagai advokator, fasilitator, dan komunikator sebagai upaya pengembangan Rumah Sakit Daerah. Bersama-sama dengan para stakeholder ARSADA menyebarkan informasi dan memfasilitasi RSD untuk mengikuti perubahan. Perubahan aktual saat ini adalah terkait penataan organisasi perangkat daerah yang pada akhirnya akan mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan yang merupakan hak konstitusional masyarakat.

Hadir mendampingi Umar Wahid, Anggota Dewan Penasehat ARSADA Slamet Riyadi Yuwono dan Achmad Harijadi, Ketua Umum Pengurus Pusat ARSADA Kuntjoro Adi Purjanto, Sekretaris Jenderal ARSADA Heru Ariyadi, serta Anggota Pengurus ARSADA Ibn Banjar. (KIP, Setwapres)