Kebijakan larangan mudik membuat resah para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren. Pasalnya di hari lebaran Idul Fitri, para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mendengar kekhawatiran ini, Wapres mencoba memberi jalan tengah dengan memberikan opsi fasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa Larangan Mudik, bukan dispensasi pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021.

Kekhawatiran para santri muncul setelah terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang berisi aturan Pengetatan Mudik yang berlaku mulai H-14 Larangan Mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 Larangan Mudik (18–24 Mei 2021). Para santri bertanya terkait kepulangan usai ngaji pasanan (pengajian Ramadan). Mereka kuatir tidak tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai. Karena umumnya pengajian Ramadan baru berakhir hari ke-21 Ramadan atau tanggal 3 Mei 2021.

Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya lingkungan pesantren merupakan komunitas tertutup, di mana lalu lintas keluar masuk orang dari dan ke pesantren sangat terbatas dan terawasi dengan baik.

Demikian juga, para santri pulang dari pesantren diperkirakan sebelum tanggal 6 Mei 2021, mengingat pengajian Ramadan sudah selesai tanggal 3 Mei 2021. Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik tanggal 6-17 Mei 2021. Namun dalam rentang waktu Pengetatan Mudik yaitu sekitar tanggal 4-5 Mei 2021.

Meskipun demikian, para santri diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, termasuk melakukan swab tes PCR, Antigen, atau GeNose saat kepulangan dan kedatangan kembali di pesantren.

Jakarta, 23 April 2021
Jubir Wakil Presiden RI

Masduki Baidlowi