Pelalawan, wapresri.go.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/03/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.

“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” imbuh Wapres.

Dengan demikian, Wapres mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” imbau Wapres.

“Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Wapres berharap, dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

“Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Gubernur Riau Syamsuar, serta Bupati Pelalawan H. Zukri. (NN/AS, BPMI – Setwapres)